Suara.com - Penyanyi rap Nicki Minaj dituntut 30 juta dolar Amerika atau setara dengan Rp349 miliar oleh bekas penata rambutnya gara gara menjual rambut palsu hasil rancangannya tanpa izin.
Terrence Davidson, dipercaya sebagai penata rambut Minaj sejak tahun 2010 lalu. Davinson kebagian tugas membuat wig atau rambut palsu untuk aksi panggungnya. Sayang, hubungan baik keduanya hancur setelah Minaj tiba tiba menjual wig hasil rancangan mantan penata rambutnya tanpa izin melalui online.
Sebelum aksi ilegal Nicki, Davidson mengaku pernah melakukan pembicaraan dengan manta artisnya untuk kerja sama merintis bisnis rambut palsu. Menurut Davidson, saat ini Nicki telah menjiplak dan meraih keuntungan dengan memperdagangkan wig rancangannya secara online.
Selain pernah menjadi penata rambut Minaj, Davidson juga menukangi selebriti lain seperti Jennifer Hudson dan Patti La belle . "Dia (Nicki) mengambil keuntungan dengan popularitas wig klien kami (Davidson). Tanpa sepengetahuan dan menjualnya secara luas melalui online," kata pengacara Davidson.
Belum ada pernyataan dari pihak Nicki Minaj maupun juru bicaranya terkait tuntutan ini. (Dailymail)