Suara.com - Kuasa hukum AQJ menerima semua dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus kecelakaan siang tadi.
Usai dakwaan JPU, hakim memberikan kesempatan pada kuasa hukum AQJ mengemukakan bantahan atas dakwaan. "Setelah membacakan dakwaan, hakim ketua memberikan pertanyaan pada tim kuasa hukum (AQJ), apakah akan memberikan eksepsi atau tidak. Ternyata, pengacara tidak mengajukan eksepsi," jelas DR. Djaniko Girsang, SH, usai sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (25-2-2014).
Lantaran tidak ada bantahan sama sekali dari pihak AQJ, majelis hakim kemudian melanjutkan persidangan ke pokok mater, dan meminta JPU untuk menghadirkan saksi. Sayang, karena JPU belum siap dengan saksi, hakim akhirnya menangguhkan persidangan.
"Hakim langsung ke pokok perkara dengan JPU mengajukan saksi-saksi. Akan tetapi JPU belum siap dengan saksi, maka majelis hakim memberikan kesempatan untuk menyiapkan saksi," lanjutnya.
Sidang rencananya akan dilanjutkan pada hari kamis 6 maret 2014 mendatang dengan agenda mendatangkan para saksi.