Suara.com - Sidang perdana AQJ yang semula dijadwalkan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB pagi hari tadi, molor. Hingga saat ini persidangan masih belum juga dilaksanakan.
Begitu juga dengan tersangka AQJ dan ke-dua orangtuanya, hingga pukul 10.00 WIB, belum juga hadir di Pengadilan Negeri
Jakarta Timur.
Menurut DR. Djaniko Girsang SH, Humas Pengadilan Negeri, Jakarta Timur, saat ini pengadilan masih menunggu kedatangan pihak-pihak terkait untuk menjalani sidang perdana.
"Jam 09.00 WIB sesuai undang-undang dan jadwal. Tapi kita kan harus menunggu pihak-pihak lain untuk hadir," katanya.
Djaniko juga menegaskan persidangan di bawah umur wajib didampingi oleh ke-2 orangtua tersangka dan juga Balai Pemasyarakatan (BAPAS). "Semoga pak jaksa datang, terdakwa juga datang, termasuk BAPAS. Harus lengkap karena undang-undang mewajibkan untuk hadir," tegasnya.
Kehadiran pihak dalam persidangan AQJ adalah untuk melihat keadaan tersangka selama menjalani sidang."BAPAS diperlukan sekali untuk melihat perkembangan terbaru tentang anak," kata Djaniko.