Suara.com - Kasus kecelakaan maut AQJ, putra bungsu musisi Ahmad Dhani, telah dilimpahkan ke kejaksaan dan siap dibawa ke meja pengadilan. Sidang perdana rencananya akan digelar pada 19 Februari 2014 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kepastian sidang AQJ diketahui lewat situs resmi Pengadilan Negri Jakarta Timur. Dalam lampiran jadual sidang, kasus AQJ terdaftar dengan nomor perkara 123/PID.SUS/2014/PN.JKT.TIM. Jaksa Penuntut Umum yang akan membacakan tuntutan berjumlah empat orang, Aji Kalbu Pribadi, Sugih Carvalo, Tamalia Rosa, dan Nugraha.
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sebelumnya mengumumkan berkas kasus AQJ sudah P21, dan melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negri Jakarta Timur sejak tanggal 6 Februari 2014 lalu.