Bukti Kurang, Zack Lee Belum Ditahan

admin Suara.Com
Senin, 10 Februari 2014 | 19:25 WIB
Bukti Kurang, Zack Lee Belum Ditahan
Zack Lee
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jakarta, Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini Zack Lee belum di tahan polisi.

Penyidik Polres Jakarta Selatan beralasan penahanan tidak dilakukan lantaran minimnya bukti, data serta keterangan dari saksi mata yang berada di tempat kejadian. "Jadi belum bisa dilakukan penahanan oleh penyidik karena penyidik masih membutuhkan data yang lebih akurat lagi. Setelah pemeriksaan hari ini, ZL belum ditahan," jelas Kompol Aswin, Kabag Humas Polres Jakarta Selatan, saat ditemui di Polres Jakarta Selatan.

Penyidik menjerat Zack Lee dengan pasal 170 KUHP karena secara terang-terangan dan secara bersama- sama melakukan tindak kekerasan terhadap orang lain.

"Dari hasil pemeriksan yang sudah dilakukan, penyidik untuk sementara mengenakan pasal 170 KUHP. Belum ada tindakan lebih lanjut. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, tidak secara otomatis penyidik harus langsung melakukan penahanan terhadap tersangka ZL," jelas Aswin.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Zack Lee, kepolisian masih menantikan kehadiran tersangka Audi yang belum juga memenuhi panggilan. Bila pada panggilan kedua belum datang juga, maka pihak kepolisian akan membuat surat penjemputan paksa.

"Saudara A masih belum memenuhi panggilan, selanjutnya akan melakukan pemanggilan dan penjemputan untuk terlapor A," ungkap Aswin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI