
BRI Dukung Kemudahan Bayar Pajak via Samsat Drive Thru di Lampung
Suara.com - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menawarkan layanan Samsat Digital Drive Thru yang dirancang khusus untuk mempermudah wajib pajak dalam memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan.
Langkah ini tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga menghadirkan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakannya. Lebih membanggakan lagi, dalam implementasi layanan modern ini, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI memainkan peran sentral sebagai mitra utama dalam memfasilitasi pembayaran pajak secara efisien dan terintegrasi.
Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika dengan antusias menyampaikan bahwa layanan Samsat Digital Drive Thru ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan pelayanan publik yang semakin modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
"Inovasi layanan Samsat digital ini kami hadirkan agar para wajib pajak dapat menyelesaikan seluruh tahapan proses perpanjangan STNK lima tahunan tanpa harus bersusah payah turun dari kendaraan mereka," ujar Kapolda Lampung saat peluncuran layanan di Bandarlampung, Senin (21/4) kemarin.
Lebih lanjut, Kapolda Lampung mengungkapkan kebanggaannya bahwa Samsat Digital Drive Thru di Lampung ini merupakan yang pertama di Provinsi Lampung dan menjadi yang kedua di Pulau Sumatera setelah Provinsi Jawa Barat.
"Layanan ini merupakan bagian integral dari program transformasi digital Polri yang diamanatkan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor," tegasnya. Inisiatif ini sejalan dengan upaya Polri untuk memanfaatkan teknologi dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik di berbagai sektor.
Keunggulan utama dari layanan Samsat Digital Drive Thru ini adalah kemudahan dan efisiensi yang ditawarkannya kepada masyarakat dalam melakukan perpanjangan STNK lima tahunan. Proses yang dirancang sedemikian rupa memungkinkan wajib pajak untuk menyelesaikan seluruh tahapan administrasi dengan cepat dan tanpa kerumitan yang berarti.
"Wajib pajak hanya perlu membawa beberapa dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai dengan nama yang tertera di STNK, STNK asli kendaraan yang akan diperpanjang, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli, serta menghadirkan fisik kendaraan yang bersangkutan untuk proses pembayaran pajak," jelas Kapolda Lampung.
Dalam alur proses layanan Samsat Digital Drive Thru ini, BRI hadir sebagai salah satu pilar utama dalam memfasilitasi transaksi pembayaran. Kapolda Lampung menjelaskan bahwa proses dimulai dengan pemeriksaan cek fisik kendaraan yang dilakukan secara digital dan terintegrasi langsung dengan sistem database Samsat. Setelah proses cek fisik selesai, wajib pajak akan menuju loket pertama untuk verifikasi data kendaraan dan dokumen yang dibawa.
Kemudian, setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan terverifikasi, wajib pajak dapat langsung melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) melalui fasilitas pembayaran yang disediakan oleh BRI, serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Bank BPD Lampung, baik secara tunai maupun menggunakan teknologi pembayaran digital terkini seperti QRIS (Quick Response Code Indonesian Standar.d)
Peran BRI dalam proses pembayaran ini sangat krusial. Dengan infrastruktur perbankan digital yang handal dan jaringan yang luas, BRI memastikan bahwa transaksi pembayaran PNBP STNK dan TNKB dapat dilakukan dengan cepat, aman, dan nyaman bagi wajib pajak. Kehadiran BRI dalam ekosistem Samsat Digital Drive Thru ini menghilangkan potensi antrean panjang di loket pembayaran manual dan memberikan fleksibilitas pilihan pembayaran kepada masyarakat.
Wajib pajak dapat memilih metode pembayaran yang paling sesuai dengan preferensi mereka, baik melalui setoran tunai maupun melalui aplikasi mobile banking BRImo yang semakin populer di kalangan masyarakat.
Setelah proses pembayaran selesai, Kapolda Lampung menambahkan bahwa wajib pajak akan segera menerima kembali dokumen-dokumen penting mereka, termasuk KTP asli, STNK baru yang telah diperpanjang, notice pajak terbaru, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru, serta BPKB asli kendaraan.
"Seluruh rangkaian proses pelayanan ini dirancang sedemikian rupa sehingga wajib pajak tidak perlu turun dari kendaraan mereka. Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh proses perpanjangan STNK lima tahunan ini diperkirakan hanya berkisar antara 15 hingga 20 menit," ungkapnya.
Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika menegaskan bahwa peluncuran layanan Samsat Digital Drive Thru ini merupakan wujud nyata dari komitmen Polda Lampung dalam memberikan pelayanan publik yang modern, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Provinsi Lampung. "Dengan adanya layanan inovatif ini, Polda Lampung berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor akan semakin meningkat. Selain itu, proses administrasi diharapkan menjadi lebih sederhana dan efisien tanpa mengurangi aspek ketelitian dan akuntabilitas," pungkasnya.
Keberhasilan implementasi Samsat Digital Drive Thru di Lampung ini tidak hanya menjadi prestasi bagi Polda Lampung dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga menjadi contoh sinergi yang positif antara instansi pemerintah dan sektor perbankan, dalam hal ini BRI.
Peran aktif BRI dalam menyediakan fasilitas pembayaran yang terintegrasi dan mudah diakses telah menjadi faktor kunci dalam kelancaran dan efektivitas layanan ini. Dengan dukungan infrastruktur dan teknologi dari BRI, masyarakat Lampung kini memiliki alternatif yang lebih cepat, nyaman, dan aman dalam menunaikan kewajiban membayar pajak STNK lima tahunan, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah dan pembangunan infrastruktur yang lebih baik di Provinsi Lampung.