Bri

Kinerja Keuangan BRI Tetap Perkasa di Tengah Penghapusan Utang UMKM

M Nurhadi
Kinerja Keuangan BRI Tetap Perkasa di Tengah Penghapusan Utang UMKM
BRI menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan berkelanjutan (Dok: BRI)

BRI juga telah melakukan pencadangan yang cukup untuk portofolio kredit bermasalah tersebut.

Suara.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) memastikan bahwa kebijakan penghapusan tagihan utang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak akan memengaruhi kinerja keuangan perusahaan. Hal ini karena kredit macet yang memenuhi kriteria untuk dihapus tagih telah melalui proses hapus buku (write off) atau dikeluarkan dari neraca keuangan. Selain itu, BRI juga telah melakukan pencadangan yang cukup untuk portofolio kredit bermasalah tersebut.

Dani Wildan, Senior Vice President (SVP) Micro Business Development Division BRI, menjelaskan bahwa kredit macet yang memenuhi syarat untuk dihapus tagih telah dikeluarkan dari neraca keuangan dan sebelumnya telah dicadangkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Secara kinerja keuangan, hampir tidak ada pengaruh karena kredit macet tersebut sudah keluar dari neraca dan dihapus buku. Pencadangan yang kami lakukan juga sangat memadai," kata Dani dalam diskusi virtual yang diselenggarakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat lalu.

Sebagai informasi, hapus buku adalah tindakan administratif yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK) untuk menghapus piutang macet dari laporan posisi keuangan tanpa menghilangkan hak tagih kepada debitur.

Baca Juga: Rekomendasi Tabungan BRI untuk Payroll yang Mudah dikelola Perusahaan

Sementara itu, hapus tagih adalah tindakan penghapusan hak tagih oleh LJK atas suatu tagihan kepada debitur setelah proses hapus buku dilakukan. Dengan demikian, salah satu syarat utama untuk melakukan hapus tagih adalah kredit tersebut harus sudah dihapus buku terlebih dahulu.

Kriteria UMKM yang Dapat Dihapus Tagih

Dani menjelaskan bahwa UMKM yang dapat dihapus tagih harus memenuhi kriteria yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Beberapa kriteria tersebut antara lain:

1. Nilai pokok piutang macet tidak lebih dari Rp500 juta per debitur.
2. Kredit telah dihapus buku dengan usia minimal 5 tahun pada saat PP tersebut berlaku.
3. Kredit tidak dijaminkan atau diasuransikan.
4. Tidak terdapat agunan kredit, atau jika ada agunan, agunan tersebut tidak memungkinkan untuk dijual atau tidak cukup untuk melunasi kredit.

Selain itu, jenis kredit macet UMKM yang dapat dihapus tagih juga harus memenuhi kriteria tertentu, seperti kredit UMKM program pemerintah yang sudah selesai programnya, kredit UMKM non-program pemerintah yang sumber dananya dari bank, serta kredit UMKM yang terkena dampak bencana alam yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Grup Band Legendaris Boyz II Men Konser di Jakarta, BRImo Berikan Diskon Tiket Sampai 20%

Data Debitur yang Memenuhi Kriteria