Kinerja Keuangan BRI Tetap Perkasa di Tengah Penghapusan Utang UMKM

Kinerja Keuangan BRI Tetap Perkasa di Tengah Penghapusan Utang UMKM


Suara.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) memastikan bahwa kebijakan penghapusan tagihan utang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak akan memengaruhi kinerja keuangan perusahaan. Hal ini karena kredit macet yang memenuhi kriteria untuk dihapus tagih telah melalui proses hapus buku (write off) atau dikeluarkan dari neraca keuangan. Selain itu, BRI juga telah melakukan pencadangan yang cukup untuk portofolio kredit bermasalah tersebut.

Dani Wildan, Senior Vice President (SVP) Micro Business Development Division BRI, menjelaskan bahwa kredit macet yang memenuhi syarat untuk dihapus tagih telah dikeluarkan dari neraca keuangan dan sebelumnya telah dicadangkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Secara kinerja keuangan, hampir tidak ada pengaruh karena kredit macet tersebut sudah keluar dari neraca dan dihapus buku. Pencadangan yang kami lakukan juga sangat memadai," kata Dani dalam diskusi virtual yang diselenggarakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat lalu.

Sebagai informasi, hapus buku adalah tindakan administratif yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK) untuk menghapus piutang macet dari laporan posisi keuangan tanpa menghilangkan hak tagih kepada debitur.

Sementara itu, hapus tagih adalah tindakan penghapusan hak tagih oleh LJK atas suatu tagihan kepada debitur setelah proses hapus buku dilakukan. Dengan demikian, salah satu syarat utama untuk melakukan hapus tagih adalah kredit tersebut harus sudah dihapus buku terlebih dahulu.

Kriteria UMKM yang Dapat Dihapus Tagih

Dani menjelaskan bahwa UMKM yang dapat dihapus tagih harus memenuhi kriteria yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Beberapa kriteria tersebut antara lain:

1. Nilai pokok piutang macet tidak lebih dari Rp500 juta per debitur.
2. Kredit telah dihapus buku dengan usia minimal 5 tahun pada saat PP tersebut berlaku.
3. Kredit tidak dijaminkan atau diasuransikan.
4. Tidak terdapat agunan kredit, atau jika ada agunan, agunan tersebut tidak memungkinkan untuk dijual atau tidak cukup untuk melunasi kredit.

Selain itu, jenis kredit macet UMKM yang dapat dihapus tagih juga harus memenuhi kriteria tertentu, seperti kredit UMKM program pemerintah yang sudah selesai programnya, kredit UMKM non-program pemerintah yang sumber dananya dari bank, serta kredit UMKM yang terkena dampak bencana alam yang ditetapkan oleh pemerintah.

Data Debitur yang Memenuhi Kriteria

Hingga Januari 2025, BRI mencatat terdapat 59.690 debitur dengan sisa pinjaman sebesar Rp2,5 triliun yang memenuhi kriteria PP 47/2024 dan siap untuk diproses hapus tagih. Dani menyebutkan bahwa BRI akan memulai proses hapus tagih dengan mengeksekusi kredit macet senilai Rp424 miliar per posisi Januari 2025. Sementara itu, sisa kredit macet senilai sekitar Rp2 triliun akan diusulkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang akan digelar pada Senin (24/3).

"Kami akan mengusulkan sekitar Rp2 triliun dalam mekanisme RUPST tersebut. Ini juga untuk mengantisipasi perluasan nasabah yang eligible jika ada perubahan kebijakan dari pemerintah," ujar Dani.

Kebijakan hapus tagih utang UMKM ini diharapkan dapat memberikan kelegaan bagi pelaku UMKM yang terdampak krisis ekonomi atau bencana alam. Dengan dihapusnya tagihan utang, UMKM dapat memulai kembali usahanya tanpa terbebani oleh utang yang sudah tidak mungkin dilunasi. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional, terutama di sektor UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.

Kinerja Keuangan BRI Tetap Stabil

Dani menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan memengaruhi kinerja keuangan BRI karena kredit macet yang dihapus tagih telah melalui proses hapus buku dan dicadangkan sebelumnya. "Kami telah melakukan pencadangan yang cukup untuk mengantisipasi kredit macet ini. Jadi, dampaknya terhadap kinerja keuangan BRI hampir tidak ada," jelasnya.

Kebijakan hapus tagih utang UMKM yang dijalankan oleh BRI merupakan langkah strategis untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, khususnya di sektor UMKM.

Dengan memastikan bahwa kredit macet yang dihapus tagih telah memenuhi kriteria yang ditetapkan, BRI dapat menjaga stabilitas kinerja keuangannya sambil tetap berkontribusi pada upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Proses hapus tagih ini juga menunjukkan komitmen BRI untuk mendukung UMKM, yang merupakan salah satu sektor penting dalam perekonomian Indonesia.