BRI Dukung Penuh PP DHE, Siapkan Instrumen Perbankan Terbaik untuk Eksportir

BRI Dukung Penuh PP DHE, Siapkan Instrumen Perbankan Terbaik untuk Eksportir


Suara.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menyatakan dukungan penuhnya terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang mewajibkan eksportir di sektor sumber daya alam (SDA) untuk menempatkan 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) di perbankan dalam negeri selama minimal 12 bulan. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat sistem keuangan nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Agus Noorsanto, Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan BRI, menegaskan bahwa sebagai perusahaan BUMN, BRI siap mengakomodasi kebijakan ini dengan menyediakan berbagai layanan perbankan yang mendukung eksportir dalam mengelola dana DHE secara optimal.

“Regulasi ini memberikan dampak positif terhadap sistem keuangan nasional serta membuka peluang bagi sektor perbankan untuk lebih berkontribusi dalam pembangunan ekonomi. Dengan instrumen perbankan yang tepat, eksportir dapat menjaga kelangsungan bisnis mereka sekaligus berkontribusi terhadap perekonomian nasional,” jelas Agus.

BRI optimis bahwa kebijakan ini akan meningkatkan likuiditas dalam negeri, memperkuat ketahanan ekonomi, serta mengurangi ketergantungan terhadap modal asing. Dengan penempatan DHE di perbankan nasional, dana yang sebelumnya ditempatkan di luar negeri dapat dimanfaatkan untuk mendukung investasi dan pembangunan sektor riil dalam negeri.

Selain itu, peningkatan simpanan valas di perbankan nasional juga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas nilai tukar rupiah, yang pada akhirnya akan memperkuat daya saing ekonomi Indonesia di pasar global.

Sebagai bentuk dukungan konkret, BRI menawarkan berbagai produk dan layanan perbankan yang dirancang khusus untuk mempermudah eksportir dalam mengelola DHE. Beberapa layanan tersebut antara lain:
1. Rekening Valas Khusus DHE & Instrumen Penempatan Dana DHE: Memberikan fleksibilitas bagi eksportir dalam pengelolaan dana, termasuk sebagai appointed bank atas penempatan dana valas ke Bank Indonesia.
2. Transaksi Konversi Valas & Hedging: Memfasilitasi kebutuhan eksportir dalam konversi mata uang dan lindung nilai untuk mengurangi risiko fluktuasi nilai tukar.
3. Fasilitas Pembiayaan Berbasis DHE: Membantu eksportir memperoleh likuiditas untuk membiayai kegiatan operasional mereka.
4. Fasilitas Trade Finance: Mempermudah nasabah dalam menjalankan kegiatan ekspor.
5. Layanan Transaksi melalui Qlola by BRI: Mendukung transaksi nasabah melalui single platform yang terintegrasi.

Agus Noorsanto menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, eksportir, dan sektor perbankan untuk memastikan implementasi PP No. 8 Tahun 2025 berjalan optimal. “Dengan kolaborasi yang baik, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian nasional,” pungkasnya.

Dengan langkah ini, BRI kembali menunjukkan komitmennya sebagai bank BUMN yang siap mendukung kebijakan pemerintah dan berkontribusi dalam memperkuat perekonomian Indonesia.