BRI Dukung Stimulus Sektor Padat Karya, Dorong Pertumbuhan Melalui Daya Beli Masyarakat
Suara.com - Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), Sunarso, berharap agar pemerintah dapat meningkatkan stimulus ekonomi khususnya untuk sektor padat karya.
Dalam acara BRI Microfinance Outlook 2025 yang berlangsung di Tangerang, Banten, Sunarso menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia didorong oleh dua faktor utama, yaitu konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat.
Sektor padat karya, yang mengandalkan tenaga kerja dalam proses produksinya, memiliki potensi untuk menyerap lebih banyak sumber daya manusia. Hal ini akan memberikan lebih banyak pendapatan kepada masyarakat, yang pada gilirannya meningkatkan daya beli mereka.
"Dengan pendapatan yang meningkat, masyarakat akan memiliki daya beli yang lebih baik. Ini akan mendorong konsumsi dan menjadi faktor utama dalam pertumbuhan ekonomi," ujarnya.
Sunarso juga menambahkan bahwa pertumbuhan ekonomi yang positif akan berdampak baik pada kredit perbankan. Seiring dengan pulihnya daya beli masyarakat, permintaan kredit diperkirakan akan meningkat. "Tanpa adanya permintaan, pertumbuhan kredit akan sulit tercapai," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terus berupaya mendukung industri padat karya di Indonesia melalui berbagai langkah, termasuk penggunaan instrumen fiskal. Salah satu kebijakan yang telah diterapkan adalah pemberian kredit dengan suku bunga subsidi hingga 5 persen, di luar skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang sudah ada.
Dengan adanya subsidi ini, Sri Mulyani memastikan bahwa akses terhadap permodalan tetap terjangkau bagi pengusaha, meskipun ada tren kenaikan suku bunga global saat ini.
"Kenaikan suku bunga tidak akan dibebankan kepada pengusaha, tetapi akan ditanggung oleh anggaran APBN," jelasnya, dikutip via Antara.
Selain memberikan subsidi suku bunga, pemerintah juga membebaskan pajak penghasilan (PPh) bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji antara Rp4,8 juta hingga Rp10 juta. Selain itu, ada pula bantuan sebesar 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) pada sektor padat karya selama enam bulan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah untuk meredam dampak wacana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebelumnya. Meskipun kenaikan tarif PPN akhirnya dibatasi hanya untuk barang-barang mewah, insentif lainnya tetap dilanjutkan.