Kebijakan DHE SDA 100 Persen Berlaku, BRI Optimis Dongkrak Ekonomi
Suara.com - Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), Sunarso, menyatakan kesiapan BRI untuk menerapkan kebijakan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang berkaitan dengan sumber daya alam (SDA).
"Kami menyambut baik kebijakan ini dan siap untuk mengamankan serta memfasilitasi pengendapan DHE selama satu tahun," ungkapnya saat menghadiri acara BRI Microfinance Outlook 2025 di Tangerang, Banten, pada Kamis (30/1/2025).
Sunarso menilai bahwa kebijakan baru DHE SDA ini akan berkontribusi pada penguatan nilai tukar rupiah, yang pada gilirannya akan memperkuat cadangan devisa negara.
Ia percaya bahwa penguatan rupiah dan cadangan devisa akan memberikan dampak positif bagi sektor perbankan serta perekonomian nasional secara keseluruhan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa kebijakan DHE SDA akan diterapkan secara penuh sebesar 100 persen selama satu tahun.
Dalam rangka mendukung kebijakan ini, pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) telah menyiapkan fasilitas berupa tarif pajak penghasilan (PPh) 0 persen atas pendapatan bunga dari instrumen penempatan DHE.
Eksportir juga dapat memanfaatkan instrumen penempatan DHE sebagai jaminan untuk kredit yang diperoleh dari bank atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Airlangga menambahkan bahwa instrumen penempatan DHE sebagai agunan tidak akan terpengaruh oleh batas maksimal pemberian kredit (BMPK), sehingga tidak akan mempengaruhi rasio utang perusahaan.
Di sisi lain, Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, berpendapat bahwa kebijakan baru DHE ini akan berdampak positif terhadap peningkatan likuiditas valuta asing domestik.
"Semakin lama DHE disimpan, semakin baik. Ini berarti ada likuiditas valas yang masuk dan simpanan valas di bank domestik dapat meningkat," ujarnya, dikutip via Antara.
Simpanan tersebut akan menjadi modal bagi bank untuk menyalurkan kredit dalam valuta asing. Dengan tersedianya pembiayaan valas dari dalam negeri, pelaku eksportir akan merasakan manfaatnya. Terlebih lagi, ada batas minimum nilai ekspor yang ditetapkan untuk menentukan pelaku usaha yang wajib menyimpan DHE di bank domestik, yang umumnya ditujukan kepada eksportir SDA dengan nilai ekspor besar. Dengan demikian, pelaku usaha kecil dan menengah tidak akan terlalu terdampak oleh kebijakan ini.
Bhima juga menilai bahwa kebijakan ini dapat membantu menjaga stabilitas rupiah melalui peningkatan jumlah DHE dari sektor SDA.