BRI Buktikan Komitmen Transparansi, Raih Anugerah Keterbukaan Informasi
Suara.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, atau BRI, berhasil meraih dua penghargaan dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat.
BRI berhasil masuk dalam peringkat tiga besar nasional dengan skor 98,89 pada kategori Kualifikasi Informatif BUMN. Selain itu, BRI juga dianugerahi sebagai Badan Publik Terbaik Nasional, bersaing dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta Universitas Negeri Malang.
Dalam keterangannya di Jakarta pada hari Jumat, Direktur Retail Funding and Distribution BRI, Andrijanto, menyatakan bahwa keterbukaan informasi adalah elemen kunci dalam membangun kepercayaan dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Penghargaan ini merupakan bukti nyata komitmen BRI untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang transparan, inovatif, dan berorientasi pada kebutuhan nasabah,” ungkap Andrijanto, dikutip via Antara.
Ia juga menambahkan bahwa pencapaian BRI yang telah berusia 129 tahun merupakan hasil dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik secara efektif dan efisien. BRI selalu menjaga agar kelima prinsip good corporate governance (GCG), yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness, menjadi dasar dalam operasional bisnis dan layanan yang diberikan.
Menurut catatan dari KI Pusat, jumlah badan publik yang memperoleh kualifikasi informatif meningkat pada tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya, dari 139 badan publik pada 2023 menjadi 162 badan publik tahun ini.
Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro, menjelaskan bahwa data tersebut diperoleh melalui monitoring dan evaluasi terhadap 363 badan publik.
Anugerah ini mencakup tujuh kategori, termasuk kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, badan usaha milik negara (BUMN), pemerintah provinsi, perguruan tinggi negeri (PTN), dan partai politik.
Metode penilaian dimulai dengan pemberian self-assessment questionnaire (SAQ) kepada masing-masing badan publik, diikuti dengan uji publik. Penilaian yang dilakukan oleh KI Pusat juga mempertimbangkan dampak dari kebijakan keterbukaan informasi publik yang diterapkan oleh badan publik tersebut.