Tak Termasuk KUR! Ini Jenis Kredit Macet UMKM yang Dihapus BRI!

Tak Termasuk KUR! Ini Jenis Kredit Macet UMKM yang Dihapus BRI!


Suara.com - PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) mulai menerapkan kebijakan penghapusan tagihan untuk kredit macet yang dialami oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Kebijakan ini ditujukan khusus untuk piutang macet pada UMKM yang memenuhi syarat tertentu.

Kredit macet yang dapat dihapus tagih mencakup program pemerintah seperti Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit Usaha Mikro (KUM LTA), Kredit Investasi Kecil (KIK KMKP), dan Kredit Koperasi (KCK). Namun, program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak termasuk dalam kategori kredit yang dapat dihapus berdasarkan PP tersebut.

Dandy Wardana, selaku Kepala Pimpinan Cabang BRI Sinjai, menjelaskan bahwa informasi mengenai penghapusan piutang kredit macet ini telah disampaikan kepada Penjabat Bupati dan DPRD Sinjai untuk disosialisasikan secara menyeluruh.

Ia menyebutkan bahwa kriteria untuk kredit macet UMKM yang dapat dihapus adalah piutang pokok maksimal Rp500 juta per debitur, kredit yang telah dihapus bukukan dengan usia minimal 5 tahun saat peraturan ini diterapkan, serta kredit yang tidak dijaminkan atau tidak memiliki agunan.

Lebih lanjut, Dandy menyatakan bahwa penghapusan kredit macet ini berlaku untuk pinjaman yang telah dihapus bukukan sebelum 5 November 2019 dan akan berlangsung selama enam bulan, mulai dari 5 November 2024 hingga 5 Mei 2025.

Upaya ini mengacu pada persyaratan dalam PP Nomor 47 Tahun 2024, di mana sebelumnya telah dilakukan restrukturisasi dan penagihan yang optimal.

Dandy juga mengungkapkan bahwa jumlah kredit macet UMKM yang akan dihapus oleh BRI Sinjai diperkirakan mencapai sekitar Rp4 miliar. Nominal tersebut akan diserahkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk divalidasi agar tidak termasuk dalam data kredit KUR.

Dengan kebijakan ini, BRI berharap dapat memberikan kesempatan bagi pelaku UMKM yang sebelumnya terhambat akses pembiayaan akibat status kredit bermasalah untuk kembali mendapatkan modal usaha dan melanjutkan pengembangan bisnis mereka.