Komitmen Berantas Judi Online! BRI Tutup Ribuan Rekening Penampung Dana

Komitmen Berantas Judi Online! BRI Tutup Ribuan Rekening Penampung Dana


Suara.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI berkomitmen mendukung pemerintah dalam memberantas judi online dengan memblokir 3.003 rekening yang diduga kuat digunakan untuk transaksi judi.

Direktur Manajemen Risiko BRI, Agus Sudiarto, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya BRI untuk menjaga integritas sistem perbankan dan melindungi nasabah dari praktik yang merugikan. Pemblokiran dilakukan setelah adanya pemantauan intensif terhadap transaksi yang mencurigakan dan berpotensi melanggar hukum.

Agus menegaskan, "BRI berkomitmen penuh untuk mendukung pemberantasan judi online serta melindungi masyarakat dan nasabah kami." Tindakan ini juga menunjukkan tanggung jawab BRI dalam memastikan keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan di Indonesia.

Ia menambahkan bahwa BRI secara aktif melakukan penelusuran terhadap berbagai situs judi online untuk mengumpulkan data. Jika ada indikasi penggunaan rekening BRI untuk menyimpan dana top up atau deposit judi online, tampilan situs tersebut akan disimpan sebagai dasar pemblokiran rekening.

Selain memblokir rekening yang terlibat, BRI terus memperkuat mekanisme pengawasan, teknologi deteksi dini, dan memberikan edukasi kepada masyarakat. Nasabah juga diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan serta menjaga kerahasiaan data pribadi dan rekening mereka.

"Langkah tegas ini adalah bukti bahwa BRI terus berinovasi dan berkolaborasi untuk menciptakan ekosistem perbankan yang aman dan terpercaya. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas praktik ilegal seperti judi online," tambah Agus.