Bagaimana Mekanisme Hapus Utang UMKM ala BRI, Ini Kata Dirut Sunarso
Suara.com - Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), Sunarso, menyatakan bahwa rencana kebijakan penghapusan utang atau kredit macet untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) sangat dinanti oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
“Sebetulnya, kebijakan yang memungkinkan bank-bank BUMN untuk melakukan hapus tagih sudah lama ditunggu. Selama ini, banyak bank yang ragu untuk melakukannya karena ada berbagai aturan yang dapat mengkategorikannya sebagai kerugian negara. Jadi, intinya, kebijakan hapus tagih ini, terutama untuk UMKM, memang sangat dinantikan oleh Himbara,” ucapnya dalam konferensi pers mengenai Kinerja Keuangan BRI Triwulan III-2024 yang disiarkan secara virtual di Jakarta pada hari Rabu (30/10/2024).
Dia menekankan bahwa penetapan kriteria untuk menentukan kredit mana yang bisa dihapus tagih sangat penting agar tidak menimbulkan moral hazard.
Selama tidak terjadi moral hazard, BRI telah menghitung dampak yang mungkin terjadi pada kinerja keuangannya dan akan memasukkan hal tersebut ke dalam perencanaan keuangan untuk tahun depan ketika kebijakan ini diterapkan.
“Yang paling penting dari kebijakan ini adalah pemutihan dari blacklist agar mereka yang masih mampu berusaha dapat memiliki akses pembiayaan dan bisa kembali berbisnis. Ini adalah hal yang sangat penting. Dengan memberikan kesempatan itu, bank tidak akan dikategorikan sebagai kerugian negara,” jelasnya, dikutip via Antara.
“Hal ini sangat penting dan perlu dijaga agar tidak terjadi moral hazard. Kita harus mencegah agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak dengan niat buruk,” tambah Sunarso.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dilaporkan berencana untuk menghapus utang kredit macet bagi sedikitnya enam juta petani, nelayan, dan UMKM di perbankan melalui penerbitan Peraturan Presiden tentang pemutihan utang.
Pemutihan utang ini diharapkan dapat membuka kembali akses bagi petani, nelayan, dan UMKM terhadap pembiayaan perbankan.