BI Checking Dibutuhkan Sebelum Ajukan KUR BRI? Cek Informasinya di Sini!
Suara.com - Cara cek BI Checking penting diketahui nasabah sebelum mengajukan KUR BRI. Pengecekan BI Checking ini berguna untuk mengetahui risiko debitur, sekaligus menjadi pertimbangan apakah KUR bisa diberikan. Cara cek BI Checking sebelum ajukan KUR BRI sebenarnya bisa dilaksanakan secara mandiri dengan menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Saat ini layanan BI Checking diakomodasi dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SILK yang dikelola OJK. Berikut langkah-langkah cara cek BI Checking online melalui sistem tersebut seperti dikutip dalam laman resmi OJK.
Pemohon SLIK melakukan permohonan Informasi Debitur SLIK melalui laman pendaftaran SLIK online kantor pusat OJK pada laman https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK. Tata cara permohonan Informasi Debitur SLIK secara daring di Kantor Pusat OJK adalah sebagai berikut:
1. Pemohon SLIK melakukan registrasi melalui laman https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
2. Pemohon SLIK memilih "Jenis Pemohon" dan tanggal antrian.
3. Pemohon SLIK mengisi seluruh kolom yang dipersyaratkan dengan lengkap dan benar sesuai dengan dokumen identitas yang dilampirkan.
4. Pemohon SLIK mengunggah (upload) foto/scan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai kebutuhan/permohonan yang diajukan.
Lantas, apakah BI Checking menjadi syarat pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI? Bank pelat merah itu memang tidak menyebutkan secara gamblang.
Namun, BRI secara jelas menyebutkan calon debitur tidak diperbolehkan menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit. Tentu saja, pihak bank kemungkinan besar akan melakukan background check, salah satunya melalui BI Checking.
BI Checking merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas). BI Checking dulunya adalah salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), di mana informasi kredit nasabah tersebut saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.
Dalam SID, informasi yang dipertukarkan antara lain identitas debitur agunan, pemilik dan pengurus badan usaha yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga kredit macet.
Adapun, setiap bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) bisa mengakses seluruh informasi di SID, termasuk BI Checking. Data-data nasabah ini diberikan oleh anggota BIK ke BI setiap bulannya yang kemudian dikumpulkan secara berkala oleh BI dan diintegrasikan dalam sistem SID. Berikut adalah penyebab profil BI Checking jelek, yakni dalam skor 3 – 5.
Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.
Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari.
Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari.
Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari.
Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni