Klaim Asuransi BRI Cepat Cair! Ahli Waris di Prabumulih Terima Rp210 Juta
Suara.com - Bank Rakyat Indonesia (BRI), Kantor Cabang Prabumulih di Sumatera Selatan menyalurkan klaim asuransi Davestera senilai Rp210 juta kepada ahli waris Haryanto, nasabah yang meninggal dunia.
Penyerahan uang pertanggungan klaim asuransi atas nama almarhum Haryanto, nasabah pinjaman dari BRI KC Prabumulih, dilakukan langsung kepada istri almarhum didampingi pimpinan SBM BRI BO Prabumulih, kata Regional CEO BRI Palembang Kusdinar Wiraputra di Palembang, Rabu (16/10/2024) kemarin.
Menurutnya, penyerahan klaim asuransi Davestera kepada istri nasabah yang meninggal dunia itu bertujuan untuk meringankan duka keluarga yang ditinggal nasabah tersebut.
Almarhum Haryanto merupakan nasabah pinjaman kredit dan mengikuti asuransi dari BRIlife.
"Semasa hidupnya nasabah mengikuti asuransi Davestera premi Rp6 juta/tahun. Almarhum sudah melakukan pembayaran premi dua kali berjalan tahun ketiga, maka BRIlife wajib membayarkan 100 persen dari uang pertanggungan yang disepakati oleh nasabah," ujarnya, dikutip dari Antara.
Produk Davestera dari BRIlife merupakan produk unit link yang memberikan manfaat tutup usia yakni uang pertanggungan dan nilai investasi kepada ahli waris. Nilai investasi ini juga mencakup maturity atau jatuh tempo, yaitu nilai investasi dan asuransi tambahan sesuai kebutuhan nasabah (kesehatan, kecelakaan, dan pembebasan premi).
“Jadi asuransi ini sangat bermanfaat untuk keluarga nasabah, apabila terjadi risiko tutup usia dan bisa menjadi pengamanan aset,” katanya lagi.
Sebelumnya pada tanggal 10 Oktober 2024, BRI Kantor Cabang Kayu Agung juga memberikan klaim Asuransi Aurora Plus dan uang Rp50 juta kepada ahli waris salah satu nasabah kredit yang mengalami musibah meninggal dunia atas nama Ali Rusman (49).
Klaim asuransi itu diserahkan langsung kepada ahli warisnya (istri) nasabah oleh Pimpinan Cabang BRI BO Kayu Agung Syafrizal di Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, kata Kusdinar Wiraputra.