BRI Buktikan 'Zero Tolerance to Fraud', Pegawai Terlibat Penipuan Langsung Diberhentikan!
Suara.com - Seorang pegawai dari BRI Unit Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), yang diduga terlibat dalam kasus penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif, telah diberhentikan dari jabatannya. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam tahap penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar).
Pimpinan Cabang (Pincab) BRI Polman, Komang, dalam pernyataan tertulisnya menjelaskan bahwa BRI telah mengambil langkah tegas dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai yang terlibat dalam kasus tersebut.
"BRI telah melaporkan kasus dugaan kredit fiktif ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk penanganan lebih lanjut," ujar Komang pada Rabu (4/9/2024).
Komang menambahkan bahwa keputusan untuk melakukan PHK ini merupakan bagian dari komitmen BRI terhadap kebijakan "zero tolerance to fraud," yang telah menjadi panduan operasional perusahaan dalam beberapa tahun terakhir.
"BRI terus menjalankan transformasi digital serta menanamkan budaya perusahaan yang kuat untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, aman, dan nyaman, guna memastikan pelayanan terbaik kepada nasabah," jelasnya lebih lanjut.
Komang juga menegaskan pentingnya penerapan nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) oleh setiap pegawai BRI dalam menjalankan kegiatan bisnis sehari-hari, sebagai upaya menjaga integritas dan kredibilitas perusahaan.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat telah memulai penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam kasus kredit macet di BRI Unit Campalagian, Polman, yang mencapai nilai Rp 3,5 miliar. Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan, dan menurut Andi Darmawangsa dari Kejati Sulbar, penyaluran kredit tersebut diduga melibatkan perantara atau calo selama proses pencairannya.