BRI Beri Waktu Terbatas untuk Aktifkan Kembali Rekening Dormant, Ini Ketentuannya

BRI Beri Waktu Terbatas untuk Aktifkan Kembali Rekening Dormant, Ini Ketentuannya


Suara.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI mengumumkan kebijakan terbaru mengenai batas waktu untuk rekening dormant. Rekening dormant adalah rekening yang tidak digunakan untuk transaksi dalam periode waktu tertentu.

Mulai sekarang, BRI akan menetapkan ketentuan baru di mana batas waktu untuk menganggap rekening sebagai dormant adalah 180 hari, tanpa memperhitungkan saldo rekening. Artinya, jika nasabah tidak melakukan transaksi apa pun, termasuk kredit dan debit (kecuali biaya administrasi tabungan dan kartu) dalam jangka waktu 180 hari, rekening tersebut akan dinyatakan dormant.

Nasabah dengan rekening dormant masih memiliki opsi untuk mengaktifkan kembali rekening mereka dengan mengunjungi cabang BRI terdekat dan menunjukkan identitas serta bukti kepemilikan rekening. Produk tabungan yang akan mengalami perubahan batas waktu menjadi 180 hari untuk status dormant meliputi:

Tabungan BRI Simpedes
Tabungan BRI Simpedes BISA
Tabungan BRI Simpedes Usaha
Tabungan BRI BritAma
Tabungan BRI BritAma Bisnis
Tabungan BRI BritAma Prioritas
Tabungan BRI BritAma Mitra
Tabungan BRI BritAma DHE
Tabungan BRI Junio

Untuk produk tabungan seperti BritAma, BritAma Bisnis, BritAma Prioritas, BritAma Mitra, BritAma DHE, dan Junio, jika rekening berstatus dormant dan tidak memenuhi ketentuan saldo minimum selama 180 hari tanpa adanya transaksi, rekening tersebut akan otomatis ditutup oleh sistem.

Ketentuan ini mulai berlaku efektif pada 15 Agustus 2024.