Rekening BRI Tidur Lama? Buruan Reaktivasi Sebelum Ditutup!
Suara.com - Kebijakan terbaru dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mengenai perubahan batas waktu untuk rekening dormant mulai berlaku efektif hari ini, Kamis (15/8/2024).
Rekening dormant adalah rekening yang tidak digunakan untuk transaksi oleh nasabah dalam jangka waktu tertentu. Dalam kebijakan baru ini, BRI menetapkan masa dormant menjadi 180 hari tanpa memperhatikan saldo rekening.
Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, menjelaskan bahwa nasabah yang tidak melakukan transaksi, baik kredit maupun debit, selama 180 hari—kecuali untuk biaya administrasi tabungan dan kartu—akan membuat rekeningnya berstatus dormant.
Namun, Agustya menambahkan bahwa nasabah dengan rekening dormant masih bisa melakukan reaktivasi.
"Caranya adalah dengan datang ke unit kerja BRI terdekat sambil membawa identitas diri dan bukti kepemilikan rekening," ujar Agustya.
Daftar produk tabungan yang masa dormant-nya diperpanjang menjadi 180 hari meliputi Tabungan BRI Simpedes, Tabungan BRI Simpedes BISA, Tabungan BRI Simpedes Usaha, dan Tabungan BRI BritAma Umum, serta Tabungan BRI BritAma Bisnis, Tabungan BRI BritAma Prioritas, Tabungan BRI BritAma Mitra, Tabungan BRI BritAma DHE, dan Tabungan BRI Junio.
Untuk produk Tabungan BRI BritAma Umum, BritAma Bisnis, BritAma Prioritas, BritAma Mitra, BritAma DHE, dan Junio, jika rekening berstatus dormant dengan saldo di bawah ketentuan minimum tertentu dan tidak ada transaksi selama 180 hari, maka rekening akan otomatis ditutup oleh sistem.
Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan baru ini dapat diperoleh melalui Contact BRI di 1500017 atau situs bri.co.id.