Aksi Nyata BRI Dukung Ombudsman dalam Evaluasi Persyaratan Agunan KUR
Suara.com - Regional CEO BRI Padang, Sumatera Barat, Riza Pahlevi, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan dari Ombudsman terkait adanya debitur atau pemohon Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon di bawah Rp100 juta yang dipersyaratkan oleh bank untuk memberikan agunan.
"BRI akan menindaklanjuti rekomendasi ini dengan melakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Riza Pahlevi di Padang pada hari Kamis.
Riza menambahkan bahwa tindakan ini diambil untuk memastikan pelayanan yang adil dan menjaga kepercayaan nasabah. Dalam proses penyaluran KUR, BRI berkomitmen pada prinsip kehati-hatian dan asas perbankan yang prudent.
Ia juga menjelaskan bahwa KUR bukanlah hibah atau bantuan, melainkan kredit yang sumber dananya berasal dari penghimpunan dana masyarakat (dana pihak ketiga).
Saat ini, BRI menggunakan sistem skoring dalam analisa kredit. Jika sistem skoring menunjukkan adanya risiko, maka nasabah akan diminta untuk memberikan agunan tambahan. Namun, jika penilaian skoring tidak menunjukkan risiko, maka agunan tambahan tidak diperlukan, dan cukup dengan penguasaan cash flow debitur saja.
Sebelumnya, anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan di lapangan menemukan 12 debitur KUR BRI di Kota Padang yang diminta memberikan agunan oleh bank. Agunan yang diminta bervariasi, mulai dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor hingga sertifikat rumah, dengan total valuasi sekitar Rp656 juta.
Yeka menegaskan bahwa persyaratan agunan tambahan yang diberlakukan untuk peminjam di bawah Rp100 juta bertentangan dengan Pasal 14 Ayat 3 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. Pasal tersebut menyatakan bahwa agunan tambahan tidak diperlukan untuk pinjaman KUR dengan plafon sampai dengan Rp100 juta.