Mulai Berlaku 15 Agustus 2024, Berikut Aturan Baru Dormant BRI
Suara.com - Beberapa bank menerapkan kebijakan dormant bagi rekening pasif atau tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu. Rekening dormant adalah rekening yang tidak digunakan oleh nasabah untuk bertransaksi dalam jangka waktu tertentu.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan rekening menjadi dormant, seperti punya banyak rekening, nasabah meninggal dunia, atau hanya dijadikan rekening cadangan. Jika rekening tidak kunjung digunakan, nasabah tidak dapat melakukan transaksi sehingga harus mengajukan reaktivasi ke bank.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI adalah salah satu bank yang merilis aturan baru mengenai perubahan batas waktu untuk rekening dormant. BRI kini mengubah ketentuan waktu menjadi dormant menjadi 180 hari, tanpa memperhitungkan saldo nasabah. Dengan kata lain, jika nasabah tidak melakukan transaksi, baik kredit maupun debit (kecuali biaya administrasi tabungan dan kartu) selama 180 hari, status rekening mereka akan berubah menjadi dormant.
Sekretaris Perusahaan BRI, Agustya Hendy Bernadi mengungkapkan, aturan baru mengenai batas waktu untuk rekening dormant berlaku efektif mulai 15 Agustus 2024. Meski demikian, nasabah yang rekeningnya berubah menjadi dormant masih dapat mengaktifkannya kembali dengan datang ke unit kerja BRI terdekat, membawa identitas diri, dan bukti kepemilikan rekening.
“Jangan lupa membawa identitas dan bukti kepemilikan rekening saat akan melakukan re-aktivasi rekening,” ujar Agustya Hendy Bernadi dalam keterangan resminya pada Kamis, (15/8/2024).
Agar terhindar dari penutupan rekening, BRI mengimbau nasabah agar melakukan transaksi dan simpan dana sesuai dengan ketentuan minimum saldo. Nasabah yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact BRI 1500017 atau mengakses bri.co.id.
Adapun kebijakan terbaru ini berlaku untuk jenis rekening berikut:
- Tabungan BRI Simpedes
- Tabungan BRI Simpedes BISA
- Tabungan BRI Simpedes Usaha
- Tabungan BRI BritAma Umum
- Tabungan BRI BritAma Bisnis
- Tabungan BRI BritAma Prioritas
- Tabungan BRI BritAma Mitra
- Tabungan BRI BritAma DHE
- Tabungan BRI Junio
Selain itu, untuk produk Tabungan BRI BritAma Umum, BritAma Bisnis, BritAma Prioritas, BritAma Mitra, BritAma DHE, dan Junio yang berstatus dormant dan memiliki saldo di bawah batas minimum tertentu, jika tidak ada transaksi selama 180 hari, rekening akan ditutup secara otomatis (closed by system).