BRI Beri Waktu Terbatas untuk Rekening Dormant, Ini Aturan Barunya
Suara.com - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) mengeluarkan kebijakan baru mengenai perubahan batas waktu untuk rekening dormant. Rekening dormant adalah rekening yang tidak digunakan oleh nasabah untuk bertransaksi dalam jangka waktu tertentu.
BRI kini mengubah ketentuan waktu menjadi dormant menjadi 180 hari, tanpa memperhitungkan saldo nasabah. Dengan kata lain, jika nasabah tidak melakukan transaksi, baik kredit maupun debit (kecuali biaya administrasi tabungan dan kartu) selama 180 hari, status rekening mereka akan berubah menjadi dormant.
Nasabah yang rekeningnya berubah menjadi dormant masih dapat mengaktifkannya kembali dengan datang ke unit kerja BRI terdekat, membawa identitas diri, dan bukti kepemilikan rekening.
Beberapa produk tabungan yang mengalami perubahan waktu menjadi dormant menjadi 180 hari adalah sebagai berikut:
- Tabungan BRI Simpedes
- Tabungan BRI Simpedes BISA
- Tabungan BRI Simpedes Usaha
- Tabungan BRI BritAma Umum
- Tabungan BRI BritAma Bisnis
- Tabungan BRI BritAma Prioritas
- Tabungan BRI BritAma Mitra
- Tabungan BRI BritAma DHE
- Tabungan BRI Junio
Selain itu, untuk produk Tabungan BRI BritAma Umum, BritAma Bisnis, BritAma Prioritas, BritAma Mitra, BritAma DHE, dan Junio yang berstatus dormant dan memiliki saldo di bawah batas minimum tertentu, jika tidak ada transaksi selama 180 hari, rekening akan ditutup secara otomatis (closed by system).
Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, menyatakan bahwa ketentuan ini akan berlaku efektif mulai 15 Agustus 2024.