Tak Main-main! BRI Gunakan 'Web Crawling' Buru Rekening Judi Online

Tak Main-main! BRI Gunakan 'Web Crawling' Buru Rekening Judi Online


Suara.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) menegaskan komitmennya dalam memerangi judi online di Indonesia. Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, menekankan bahwa BRI tidak pernah mendukung transaksi judi online melalui kanal apa pun dan aktif berpartisipasi dalam pemberantasan dengan memblokir rekening yang terindikasi terlibat dalam judi online.

Sebelumnya, BRI termasuk dalam daftar penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari 21 penyelenggara jasa pembayaran yang terkait dengan judi online. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memberikan peringatan dan berencana menjatuhkan sanksi terhadap semua yang tercantum dalam daftar tersebut.

Sebagai bagian dari langkah-langkah ini, BRI menutup layanan internet banking versi website sejak 28 Februari 2023 dan melaporkan tindakan ini kepada otoritas terkait.

Hendy menambahkan bahwa BRI berkomitmen untuk melaporkan rekening yang terdeteksi terlibat dalam transaksi judi online kepada otoritas dan segera memblokir rekening tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Untuk mendukung Pemerintah dalam memerangi judi online di Indonesia, BRI telah proaktif melakukan berbagai upaya antisipasi dan kepatuhan terhadap sistem pembayaran," ujar Hendy dalam pernyataan resminya pada Selasa (13/8/2024).

Hendy menjelaskan bahwa BRI terus memperkuat sistem internal sebagai strategi memerangi judi online di Indonesia, dengan menerapkan pendekatan berbasis risiko yang tercakup dalam kebijakan dan sistem terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), untuk melindungi BRI dari tindak pidana pencucian uang dan terorisme, termasuk judi online.

BRI juga menerapkan sistem untuk memonitor transaksi mencurigakan, termasuk yang berkaitan dengan judi online. Sebagai bagian dari manajemen risiko kepatuhan, BRI juga melakukan enhanced due diligence (EDD), yang merupakan proses lebih mendalam dari customer due diligence (CDD), sebelumnya dikenal sebagai know your customer (KYC).

"BRI juga secara proaktif melakukan web crawling ke berbagai situs judi online untuk mengidentifikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk judi online. Data dari situs tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pemblokiran rekening," jelas Hendy.

Hendy menyebutkan bahwa proses ini telah berjalan sejak Juli 2023 dan masih terus berlangsung. Dari Juli 2023 hingga Juni 2024, BRI telah menemukan 1.049 rekening yang teridentifikasi terkait dengan judi online dan telah dilakukan pemblokiran.

Selain itu, BRI juga aktif memberikan edukasi dan literasi kepada nasabah dan masyarakat untuk tidak menyalahgunakan rekening bank untuk kegiatan ilegal serta menjelaskan konsekuensi yang akan diterima.

"BRI berkomitmen untuk bekerja sama dengan industri, regulator, dan pemangku kepentingan untuk melakukan tindakan preventif dan kuratif dalam memberantas perjudian online yang memanfaatkan sarana perbankan," tegas Hendy.

Hal ini dilakukan dengan kesadaran bahwa penanganan judi online memerlukan kolaborasi terpadu dan konsisten antara kementerian/lembaga, regulator, industri, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat.