BRI Komitmen Dukung Pemerintah Perangi Judi Online di Indonesia
Suara.com - PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) buka suara terkait salah satu sistem elektroniknya, yakni Internet Banking BRI Web, yang diindikasikan jadi wadah transaksi judi online oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memfasilitasi transaksi judi online pada semua layanannya. Untuk layanan Internet Banking BRI Web sendiri telah lama mereka tutup dan tidak beroperasi lagi sejak 28 Februari 2023.
“Adapun channel layanan Internet Banking BRI Web yang disebutkan pada siaran pers Kominfo telah ditutup sejak 28 Februari 2023 dan telah dilaporkan kepada otoritas terkait,” ujar Agustya kepada Suara.com, Selasa (13/8/2024).’
Terkait pemberantasan judi online, Agustya berkata kalau BRI berkomitmen untuk terlibat aktif dengan melaporkan ke otoritas jika terdapat rekening yang terdeteksi transaksi judi online serta segera memblokir rekening sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Tak sampai di sana, ia juga bilang bahwa pihaknya telah proaktif melakukan pengembangan sistem sebagai antisipasi dan compliance terhadap aturan sistem pembayaran melalui berbagai inisiatif.
Berbagai inisiatif itu seperti penguatan sistem internal yang menerapkan Risk Based Approach, seperti yang terangkum dalam kebijakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).
Penguatan ini, kata Agustya, dilakukan untuk melindungi BRI dari sasaran tindak pidana pencucian uang dan terorisme, termasuk judi online di dalamnya. Sistem khusus untuk memonitor transaksi yang mencurigakan tersebut juga telah mereka pasang.
Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, BRI juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) sebagai proses yang lebih mendalam dari Customer Due Diligence (CDD), yang sebelumnya dikenal dengan Know Your Customer (KYC).
Dilakukan pula web crawling oleh BRI ke berbagai website judi online demi melakukan pendataan. Apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online, tampilan website judi online tersebut akan disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.
“Proses pemberantasan ini telah BRI lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung. Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024, BRI telah menemukan 1.049 rekening yang teridentifikasi terkait judi online dan diikuti dengan pemblokiran,” ungkapnya.
Demi melengkapi langkah pemberantasan di atas, BRI kata Agustya turut menggencarkan edukasi dan literasi kepada nasabah dan masyarakat agar tidak menyalahgunakan penggunaan rekening bank untuk kegiatan melanggar hukum.
Meski sudah memiliki rencana matang, BRI menyadari permasalahan judi online tidak bisa diselesaikan sendiri oleh pihaknya. Maka dari itu, mereka siap berkolaborasi dengan setiap pihak baik itu lembaga pemerintah, industri, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat secara terintegrasi dan konsisten.
“BRI berkomitmen untuk berkoordinasi, berkolaborasi, dan saling support dengan industri, regulator dan stakeholder untuk melakukan tindakan preventif maupun kuratif guna memberantas perjudian online yang menggunakan sarana bank,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kementerian Kominfo telah merilis daftar platform dan aplikasi pembayaran yang terindikasi dipakai untuk judi online. Total ada 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) dengan 42 sistem elektronik yang masuk ke dalam daftar Kementerian Kominfo.
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan kalau pihaknya bakal menjatuhkan sanksi takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) kepada 21 PJP yang memiliki keterikatan dengan judi online.
“Pada Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring,” kata Budi Arie dikutip dari siaran pers Kominfo.
Adapun ancaman sanksi ini dilakukan sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang mana Kementerian Kominfo telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP.
Berdasarkan monitoring dan evaluasi tersebut, Kementerian Kominfo meminta para penyelenggara agar melakukan pemeriksaan internal atau audit terhadap layanan sistem elektronik secara komprehensif dan mendalam untuk memastikan bahwa layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya.
Hasil pemeriksaan internal atau audit yang dimaksud diserahkan kepada Kementerian Kominfo paling lama tujuh hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.
“Dalam hal batas waktu tujuh hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tegas Budi Arie.