Gampang Banget! Begini Cara Dapat Limit PayLater BRI
Suara.com - BRI merilis Paylater Card, kartu kredit cobranding berkolaborasi dengan PT. Traveloka Grup. Kartu tersebut juga didukung oleh jaringan visa. Seperti apa syarat paylater BRI? Simak keterangannya di sini.
Paylater BRI memungkinkan penggunanya bertansaksi dengan mudah di merchant-merchant berlogo visa di seluruh Indonesia. Pengguna bisa menikmati berbagai penawaran menarik. Keuntungan lain menggunakan paylater card BRI antara lain:
- Nasabah baru dapat menikmati limit mulai dari Rp3 juta.
- Gratis iuran tahunan seumur hidup.
- Mendapatkan kemudahan akses informasi kartu dan riwayat transaksi
- Mendapatkan bonus aktivasi sampai 1000 poin traveloka dan 5x traveloka points.
Nasabah BRI dapat mengajukan paylater BRI dengan mudah melalui aplikasi BRImo dan verifikasi berjalan cepat. Nasabah hanya perlu memenuhi syarat Paylater BRI berikut agar bisa menikmati manfaatnya.
Syarat Paylater BRI
Agar kamu bisa mengajukan PaylaterCard, kamu perlu memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. Pengkinian data NPWP dan slip gaji/bukti penghasilan terbaru, sebagai syarat uama mengajukan kenaikan limit kartu kreadit, maksimal 3x penghasilan per bulan.
2. Pengkinian data alamat rumah, kantor, dan alamat pengiriman tagihan sangat penting untuk pengiriman lembar tagihan kertas dan kartu renewal.
3. Pengkinian data nomor handphone sangat penting untuk mengirim informasi push-notification transaksi melalui aplikasi traveloka dan lain sebagainya.
4. Jika sudah diterbitkan, kartu tidak dapat dipindahtangankan dan harus ditandatangani oleh orang yang namanya tercetak di atas kartu.
5. Pemegang kartu berhak menutup kartu kredit Paylater Card dengan mengajukan permohonan ke BRI
6. Bank setiap saat dapat membatalkan atau tidak memperpanjang kartu apabila pemegang kartu melanggar syarat dan ketentuan umum kartu kredit BRI, nama pemegang kartu tercatat dalam daftar hitam BI atau AKKI, dan lain sebagainya.
Syarat dan Ketentuan Umum Paylater BRI
Paylater Card adalah kartu kredit cobranding yang diterbitkan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang berkolaborasi dengan PT Trinusa Travelindo dan PT Caturnusa Sejahtera Finance.
Kartu ini memperoleh lisensi dari Visa. Pemegang Kartu adalah orang yang namanya tercantum pada kartu dan berhak
menggunakan kartu. Mengenai pembayaran tagihan, berikut syarat dan ketentuan umum Paylater BRI
- Pemegang kartu wajib melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo
- Pembayaran minimum pada bulan tersebut wajib dibayar penuh.
- Pembayaran penuh atas total tagihan diperkenankan, kecuali ditetapkan lain oleh BRI.
- Bila pembayaran dilakukan setelah lewat tanggal jatuh tempo, atau bila jumlah pembayaran kurang dari pembayaran minimum, maka BRI akan mengenakan biaya keterlambatan (late charges.
- Apabila ada kelebihan pemakaian batas kredit, BRI akan mengenakan biaya over limit.
- Apabila ingin menutup kartu, seluruh tagihan harus dilunasi terlebih dahulu.
- Pembayaran tagihan berlaku efektif setelah tercatat pada pembukuan BRI Card Center.
- Apabila pemegang kartu lalai dalam melaksanakan kewajiban yang timbul dari penggunaan kartu, BRI Card Center akan memblokir kartu atau mencairkan rekening tabungan pemegang kartu yang ada di BRI.
- BRI setiap saat berhak untuk memberikan kuasa kepada pihak ketiga melakukan proses penagihan kartu kredit, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
- BRI berhak membebankan rekening pemegang kartu kredit dari semua biaya penagihan termasuk biaya pengacara, biaya pengadilan dan biaya agen (apabila BRI menunjuk pihak ketiga untuk menyelesaikan tagihan dari pemegang kartu).
Kontributor : Mutaya Saroh