Zero Tolerance to Fraud, BRI Laporkan Kasus Kredit Fiktif Libatkan Purnawirawan TNI
Suara.com - PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk. (BBRI) atau Bank BRI mengambil langkah tegas dengan mengungkap dan melaporkan kasus kredit fiktif senilai Rp55 miliar yang melibatkan anggota TNI dan mantan pekerja BRI. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen BRI terhadap kebijakan zero tolerance to fraud.
Rio Nugroho, Pemimpin BRI Kantor Cabang Cut Meutiah, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap melalui investigasi internal yang kemudian dilaporkan ke Kejaksaan Agung.
"Langkah tegas ini merupakan bukti komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja," ujar Rio dalam keterangan tertulis, Jumat (2/8/2024).
BRI menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan mengapresiasi penegak hukum yang telah bertindak cepat dalam menangani kasus ini. "BRI menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan," tambah Rio.
Sebagai tindak lanjut, BRI telah mengambil langkah tegas terhadap oknum internal yang terlibat dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta memproses mereka secara hukum. BRI juga melaporkan pihak yang bersangkutan kepada aparat berwenang.
"BRI senantiasa proaktif dalam mengungkap kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya," kata Rio lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer menetapkan oknum Purnawirawan TNI Dwi Singgih (DSH) sebagai tersangka dalam kasus pengajuan kredit fiktif. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Hatli Siregar, menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Dwi dilakukan pada Selasa (30/7/2024).
"Jampidmil yang terdiri dari Jaksa, Polisi Militer, dan Oditur telah meningkatkan status saksi menjadi tersangka sekaligus melakukan Penahanan Ankum terhadap oknum Purnawirawan TNI Tersangka DSH," ujar Harli dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).
DSH telah diamankan oleh Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung setelah mangkir tiga kali saat dipanggil oleh Tim Penyidik Koneksitas. Dwi, selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong, diduga bekerja sama dengan karyawan BRI yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam mengajukan kredit fiktif yang merugikan BRI sebesar Rp55 miliar.
"Peran tersangka DSH sebagai juru bayar Bekang Kostrad Cibinong adalah bekerja sama dengan oknum pegawai BRI di beberapa kantor unit untuk mengajukan kredit fiktif sehingga merugikan BRI sekitar Rp55 miliar," pungkas Harli.