Mengenal BRINS ASRI, Apa Saja Manfaat dan Keuntungannya?
Suara.com - Membeli asuransi kini menjadi salah satu kebutuhan bagi sebagian masyarakat. Nilai manfaat biasanya menjadi pertimbangan utama dalam memutuskan asuransi mana yang akan dibeli. Salah satu asuransi yang menawarkan berbagai nilai manfaat tersebut adalah BRINS ASRI. Anda bisa mengenal BRINS ASRI lebih dekat sebelum memutuskan untuk membelinya.
Asuransi BRINS ASRI merupakan produk asuransi yang memberikan jaminan atas kerusakan pada harta benda dan tempat tinggal yang secara langsung disebabkan oleh kebakaran beserta perluasannya. Selain itu, produk ini juga mencakup jaminan untuk kecelakaan diri, bantuan sewa, serta tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga akibat kebakaran dari objek yang dipertanggungkan.
Namun, perlu diingat bahwa asuransi BRINS ASRI adalah produk asuransi yang diterbitkan oleh PT. BRI Asuransi Indonesia. Produk ini bukan merupakan produk PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Tidak mengandung kewajiban apapun dan tidak dijamin oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. serta tidak termasuk dalam program penjaminan pemerintah Republik Indonesia.
Berikut adalah rincian ketentuan dari BRINS ASRI
A. RATE BIAYA BRINS ASRI :
1. Rate Premi
- Rate BRINS ASRI SILVER: 0.294 ‰
- Rate BRINS ASRI GOLD: 1.5 ‰
- Rate BRINS ASRI PLATINUM: 2.25 ‰
2. Biaya Polis Rp. 20.000,-
Premi asuransi yang dibayarkan oleh Tertanggung sudah termasuk biaya administrasi.
B. RESIKO YANG DIJAMIN:
Pertanggungan ini menjamin kerugian sesuai dengan jaminan yang tertera di dalam tabel paket Produk Asuransi BRINS ASRI, diantaranya :
- Kebakaran dan perluasannya.
- Kecelakaan diri dan kesehatan.
- Bantuan sewa.
- Tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.
C. PENGECUALIAN:
Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh atau akibat dari :
- Pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin polis.
- Kesengajaan Tertanggung, Wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung.
- Dan pengecualian lainnya yang diatur di dalam polis.
D. PEMENUHAN DOKUMEN KLAIM:
1. Formulir laporan pengajuan klaim berikut kronologis kecelakaan yang terjadi.
2. Surat tuntutan klaim yang ditandatangani Tertanggung Copy Polis.
3. Laporan dari pihak berwenang yang menerangkan terjadinya suatu peristiwa kerugian
4. Laporan dari pihak berwenang yang menerangkan asal terjadinya suatu peristiwa bencana alam (Kantor Badan Meteorologi & Geofisika setempat).
5. Laporan rinci dan selengkap mungkin tentang hal-hal yang menurut pengetahuannya menyebabkan kerugian atau kerusakan itu.
6. Foto kerusakan, estimasi biaya kerugian dari minimal 2 (dua) kontraktor / supplier.
7. Dokumen Lain yang relevan, wajar dan patut diminta oleh BRINS ASRI.
E. Tata Cara Klaim:
1. Tertanggung melaporkan klaim melalui contact center di 14081 atau melaporkan klaim secara langsung di kantor cabang BRI Insurance terdekat (Maks. 7 Hari Kalender Setelah Kejadian).
2. Tertanggung menyerahkan persyaratan dokuman klaim (Maks. 30 hari kerja).
3. BRI Insurance menerima dan melakukan verifikasi dokumen klaim termasuk menentukan nilai ganti rugi Tertanggung (Maks. 14 hari kerja).
4. Jika Tertanggung menyetujui nilai ganti rugi, maka akan dilakukan proses pembayaran manfaat asuransi (Maks. 30 hari kalender).
5. Pembayaran klaim di transfer langsung ke tartanggung / ahli waris.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni