Stimulus Kredit Belum Pasti, BRI Tetap Jaga Kualitas Kredit UMKM
Suara.com - Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Sunarso, menyatakan bahwa BRI siap mengikuti setiap instruksi dan keputusan terkait kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan, baik jika kebijakan tersebut diperpanjang maupun tidak.
“Intinya adalah, jika kebijakan tersebut dituangkan dalam bentuk peraturan, seperti peraturan OJK, maka BRI akan mengikuti dan mematuhinya. Namun, jika tidak ada peraturan yang mengatur, BRI akan tetap fokus pada penanganan kredit bermasalah,” kata Sunarso dalam konferensi pers Paparan Kinerja Keuangan Triwulan II 2024 di Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Apabila pemerintah memutuskan untuk tidak memperpanjang kebijakan stimulus kredit tersebut, BRI akan fokus memperkuat pencadangan untuk mengantisipasi penurunan kualitas kredit, terutama di segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Jika kebijakan stimulus tidak diperpanjang, BRI akan tetap melakukan restrukturisasi secara komersial terhadap UMKM yang menghadapi kredit bermasalah. Sunarso mengakui bahwa penyaluran kredit berkualitas di segmen mikro masih menghadapi banyak tantangan di pasar.
“Pada akhirnya, kita harus menyelesaikan masalah kredit bermasalah dengan mengikuti kaidah manajemen risiko. Yang paling utama adalah memastikan cadangan yang cukup jika kita harus menghapus kredit (write off). Oleh karena itu, menyiapkan cadangan adalah hal yang paling penting,” ujar Sunarso.
Sebelum kebijakan stimulus restrukturisasi kredit berakhir pada akhir Maret lalu, Sunarso menegaskan bahwa BRI telah menyiapkan berbagai bantalan, termasuk mengalokasikan biaya untuk pencadangan. "Pencadangan ini telah dilakukan dengan baik dan sudah berjalan," tambahnya.
Kebijakan stimulus restrukturisasi kredit akibat dampak COVID-19 diberlakukan sejak Maret 2020 dan berakhir pada 31 Maret 2024.
Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar stimulus restrukturisasi kredit COVID-19 yang jatuh tempo Maret 2024 diperpanjang hingga 2025. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, setelah Sidang Kabinet Paripurna di Jakarta pada 24 Juni lalu.
Pada 11 Juli lalu, Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah masih mengkaji opsi perpanjangan kebijakan stimulus tersebut, khususnya untuk kredit usaha rakyat (KUR). Ia menilai bahwa kelompok menengah ke bawah lebih membutuhkan perpanjangan restrukturisasi kredit tersebut.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga masih mendalami arahan dari Presiden Jokowi terkait opsi perpanjangan restrukturisasi kredit.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan bahwa OJK telah mempertimbangkan berbagai aspek saat memutuskan pengakhiran kebijakan tersebut, seperti dampak, kecukupan modal, pencadangan atau cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), likuiditas, dan kapasitas untuk pertumbuhan kredit. Selain itu, OJK melihat bahwa pertumbuhan kredit tahun ini lebih baik dibandingkan kinerja tahun lalu.