Bebas Bunga Tinggi! Take Over KPR ke BRI, Cicilan Makin Ringan
Suara.com - BRI sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia memberikan solusi untuk semua kalangan, termasuk Anda yang tengah berencana mencari alternatif KPR melalui take over KPR.
Take over KPR adalah proses memindahkan cicilan kredit dari satu bank ke bank lain. Meskipun ini bisa meringankan beban finansial, debitur perlu memperhatikan beberapa faktor penting seperti suku bunga dan periode lock in.
Sebelum memindahkan KPR ke bank lain, debitur wajib mengevaluasi suku bunga yang ditawarkan serta durasi periode bunga tetapnya. Faktor ini akan berpengaruh pada masa tenor serta total biaya pinjaman yang harus dibayarkan.
Jika Anda mempertimbangkan take over KPR dengan suku bunga rendah dan jangka waktu relatif pendek, KPR BRI bisa menjadi pilihan yang layak dipertimbangkan. KPR BRI menawarkan program suku bunga khusus bagi debitur yang memiliki riwayat pembayaran baik dan tidak pernah menunggak.
Program ini memungkinkan debitur untuk mengubah suku bunga KPR yang sedang atau akan memasuki periode floating menjadi suku bunga tetap.
Program KPR BRI menawarkan beberapa pilihan suku bunga, antara lain:
3,25% tetap selama 1 tahun dengan tenor minimum 5 tahun
3,65% tetap selama 2 tahun dengan tenor minimum 8 tahun
4,65% tetap selama 2 tahun dengan tenor minimum 10 tahun
5,65% tetap selama 5 tahun dengan tenor minimum 10 tahun
Untuk mengikuti program Suku Bunga Take Over KPR BRI, ada beberapa ketentuan khusus yang harus dipenuhi:
- Nasabah harus melampirkan bukti penawaran atau surat tawaran dari bank lain, baik dalam bentuk surat resmi maupun surat elektronik.
- Setelah memenuhi syarat, debitur dapat diberikan suku bunga khusus.
- Tenor atau masa kredit maksimum dalam program ini adalah 25 tahun.
- Cicilan KPR sebelumnya harus sudah berjalan minimal selama 1 tahun.
Jika debitur juga mengajukan top up, realisasi kredit top up akan mengikuti suku bunga dan tata cara masing-masing program yang digunakan. Untuk KPR top-up, penambahan dana minimal adalah selama 1 tahun.
Dengan memahami dan memanfaatkan program ini, debitur bisa mendapatkan keuntungan maksimal dari take over KPR.