Tak Main-Main! Begini Cara BRI Berantas Judi Online Lewat Rekening Nasabah

Tak Main-Main! Begini Cara BRI Berantas Judi Online Lewat Rekening Nasabah


Suara.com - PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) terus memperkuat sistem internal sebagai bagian dari strategi aktif dalam memerangi judi online di Indonesia.

Direktur Manajemen Risiko BRI, Agus Sudiarto, menyatakan bahwa perusahaan telah menerapkan Pendekatan Berbasis Risiko yang tercakup dalam kebijakan dan SOP terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) untuk melindungi BRI dari tindak pidana pencucian uang dan terorisme, termasuk judi online.

"Selain itu, kami juga memiliki sistem Anti Money Laundering (AML) untuk memantau transaksi yang mencurigakan," kata Agus Sudiarto dalam keterangannya pada Minggu (21/7/2024).

Sebagai bagian dari manajemen risiko kepatuhan, BRI juga menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD), proses yang lebih mendalam dari Customer Due Diligence (CDD), yang sebelumnya dikenal dengan Know Your Customer (KYC).

Agus Sudiarto juga menyebutkan bahwa BRI secara aktif melakukan penelusuran di berbagai situs judi online untuk mendata potensi pelanggaran.

Jika ditemukan indikasi rekening BRI digunakan sebagai tempat penyimpanan top up atau deposit untuk bermain judi online, tampilan situs tersebut disimpan sebagai dasar untuk memblokir rekening terkait.

"Proses pemberantasan ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan masih terus berlangsung. Dari Juli 2023 hingga Juni 2024, kami telah menemukan dan memblokir 1.049 rekening," tambahnya.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan enam modus yang digunakan dalam transaksi judi online, yaitu: penyetoran uang langsung ke bank, transfer, Quick Response Code Indonesian Standar (QRIS), akun virtual, top-up, dan e-wallet atau dompet elektronik.