Cara Mengajukan KUR BRI untuk Sewa Sawah, Ketahui Syaratnya!
Suara.com - Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI bisa digunakan untuk membayar sewa tanah sawah. Syaratnya, usaha yang diajukan untuk memperoleh kredit berhubungan dengan usaha di bidang pertanian. Cara mengajukan KUR BRI untuk usaha jenis ini pun tak ubahnya usaha – usaha di bidang lain. Hanya saja dalam kolom formulir yang menyatakan jenis usaha bisa diisi dengan usaha di bidang pertanian. Sementara syaratnya, sama dengan syarat pinjaman jenis usaha lain.
KUR BRI kini bisa diakses dengan mudah. Cukup bermodalkan gawai dan koneksi internet, syarat mengajukan KUR BRI Online tanpa perlu ke kantor cabang pun cukup gampang. Jika Anda adalah kandidat yang berniat mengajukan KUR BRI berikut adalah langkah – langkahnya.
1. Masuk ke https://kur.bri.co.id/credit?tujuan=kur
2. Klik Ajukan Kredit Sekarang.
3. Klik Pengajuan Atas Nama Perorangan.
4. Lakukan registrasi dengan mengisikan nama, email aktif, dan password.
5. Akun baru akan diverifikasi dengan pengiriman email ke alamat yang sudah didaftarkan. Jika akun ada sudah dinyatakan terverifikasi, maka login kembali.
6. Masukkan data – data pribadi seperti NIK, alamat rumah, dan pekerjaan.
7. Upload dokumen serta data usaha lengkap termasuk jenis usaha dan penghasilan.
8. Cek jumlah pinjaman yang akan diambil beserta tenor dan jumlah angsurannya. Jika sudah sesuai dengan profil keuangan Anda, silakan Ajukan Pinjaman.
9. Setelah pinjaman diajukan, calon nasabah akan disurvei secara fisik oleh petugas untuk menentukan apakah pinjamannya disetujui. Jika disetujui, nasabah diharuskan datang ke kantor cabang BRI terdekat untuk menandatangani sejumlah dokumen.
Demikian cara ajukan KUR BRI tanpa perlu datang ke kantor cabang terdekat. Prospek KUR BRI juga diketahui tumbuh positif mengingat tahun 2024 ini bank pelat merah tersebut mendapatkan kuota penyaluran KUR sejumlah Rp165 triliun. Dari kuota tersebut Rp27,2 triliun di antaranya sudah disalurkan dalam dua bulan pertama 2024.
Pemerintah kini resmi menaikkan plafon KUR dari semula Rp50 juta menjadi Rp100 juta. Kini para pelaku usaha kecil tersebut bisa meminjam biaya senilai Rp100 juta tanpa jaminan. Selain itu, kredit untuk UMKM juga diperbesar menjadi Rp20 miliar.
Penambahan nilai plafon KUR Rp100 juta ini dilakukan sebagai langkah pemulihan ekonomi pada masa pandemi corona. Di samping itu, usaha kecil juga diharapkan mampu menjadi penopang ekonomi kerakyatan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni