Setoran Pajak BRI Tembus Rp45,34 Triliun di 2023, Apa Rahasianya?

Setoran Pajak BRI Tembus Rp45,34 Triliun di 2023, Apa Rahasianya?


Suara.com -  PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mendapatkan penghargaan atas penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun pajak 2022 secara tepat waktu dan kontribusinya yang besar terhadap penerimaan pajak 2023. Penghargaan ini diberikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO) dalam acara Penganugerahan Wajib Pajak Tahun 2024 yang diadakan akhir Juni lalu.

Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kepala Kanwil LTO Yunirwansyah menyatakan bahwa penganugerahan ini adalah bentuk apresiasi nyata dari DJP kepada Wajib Pajak, dengan harapan dapat meningkatkan kepatuhan formal dan material Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban kepada negara.

"Melalui acara ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi lebih luas dari seluruh masyarakat untuk berkontribusi aktif dalam pembangunan melalui pembayaran pajak," kata Yunirwansyah.

BRI menyatakan komitmennya untuk terus memberikan nilai ekonomi dan sosial bagi semua pemangku kepentingan, termasuk negara. Sejak tahun 2019 hingga akhir kuartal I 2024, BRI telah menyetor ke kas negara sebesar Rp192,06 triliun.

Rinciannya, setoran BRI ke kas negara adalah Rp26,56 triliun pada tahun 2019, Rp28,38 triliun pada tahun 2020, Rp27,09 triliun pada tahun 2021, Rp34,18 triliun pada tahun 2022, dan Rp45,34 triliun pada tahun 2023. Pada tiga bulan pertama tahun ini, BRI telah menyetor Rp31,03 triliun.

Menurut BRI, setoran tersebut berasal dari pembayaran Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai & Bea Materai, Pajak Penghasilan Badan, Dividen, dan Pajak Daerah.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Utama BRI Sunarso menegaskan bahwa BRI berperan sebagai agen pencipta nilai dan agen pembangunan. BRI harus menghasilkan keuntungan agar dapat menjalankan fungsi tersebut secara simultan.

Keuntungan yang diperoleh BRI kembali ke negara sebagai pemegang saham mayoritas dan digunakan untuk kepentingan rakyat Indonesia melalui berbagai program pemerintah.

Sebagai informasi, penerimaan pajak pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk semester I 2024 tercatat sebesar Rp893,8 triliun. Kementerian Keuangan akan meningkatkan kebijakan pengawasan dan kepatuhan wajib pajak untuk menggenjot penerimaan pajak dan memperkuat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Penerimaan pajak pada semester II diperkirakan lebih tinggi dari semester I, yakni sekitar Rp1.028,1 triliun, sehingga total penerimaan pajak sepanjang tahun ini diperkirakan mencapai Rp1.921,9 triliun atau tumbuh 14,5 persen.