Zero Tolerance! BRI Berantas Tuntas Penipuan KUR di Bengkulu
Suara.com - Manajemen PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Curup yang membawahi tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu mengambil tindakan tegas terhadap pegawai yang terlibat dalam penipuan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) di wilayah tersebut.
Pimpinan Cabang BRI Curup, M Ismail Fahmi, di Rejang Lebong, pada Rabu menyatakan bahwa pegawai BRI setempat yang terlibat kasus fraud ini bertugas di unit Tes Kabupaten Lebong pada tahun 2022. Akibat tindakannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,4 miliar. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu telah memvonis pegawai tersebut bersalah pada 9 Juli 2024, dengan hukuman penjara selama 3,6 tahun dan denda sebesar Rp300 juta.
"Yang bersangkutan setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh penegak hukum langsung diberhentikan dan dijatuhi sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja atau PHK," kata dia, dikutip pada Kamis.
Ia menjelaskan bahwa penyelewengan penyaluran dana KUR di Kabupaten Lebong oleh oknum pegawai ini terungkap berkat kerja sama antara Kantor Cabang BRI Curup dan Kejaksaan Negeri Lebong. Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan tegas BRI dalam menerapkan "zero tolerance to fraud" di lingkungan kerjanya.
Pihaknya menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu yang menjatuhkan hukuman pidana terhadap mantan pegawai BRI tersebut.
"BRI selalu proaktif dalam mengungkap kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan penipuan. Kami menjunjung tinggi nilai-nilai tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) dalam setiap operasional bisnis kami," kata dia.
Sebelumnya, pada Selasa (9/7), Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang putusan kasus dugaan korupsi dana KUR di BRI Cabang Curup, unit Tes Lebong tahun 2022, dengan terdakwa Nurul Azmi Riduan, yang sebelumnya bekerja sebagai sales marketing di bank tersebut.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 3,6 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.