Pensiun Tenang dan Sejahtera, Rencanakan Masa Depan dengan DPLK BRI!
Suara.com - Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) BRI merupakan badan hukum yang didirikan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Nasabah yang membuka DPLK BRI akan memperoleh sejumlah keuntungan.
terlebih, jika sejalan dengan tujuan DPLK yang ingin menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi peserta perorangan ataupun kelompok yang merupakan karyawan ataupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP) bagi peserta kelompok yang merupakan karyawan dari institusi/perusahaan.
Tujuan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) adalah untuk memberikan jaminan kelangsungan penghasilan dan kesejahteraan hari tua bagi para pesertanya, dengan menginvestasikan Dana Peserta ke instrumen investasi yang menarik melalui diversifikasi portofolio efek sesuai pilihan paket investasi yang dipilih peserta.
Keunggulan DPLK BRI
DPLK BRI memiliki sejumlah keuntungan yang bisa dinikmati nasabah, antara lain:
Aman
Dikelola oleh Bank BRI yang merupakan Bank BUMN yang berpengalaman lebih dari 120 tahun di industri perbankan.
Akses Luas
Bank BRI memiliki jaringan kerja dan channel yang luas sehingga memudahkan transaksi, cek saldo serta setoran melalui ATM, Mobile Banking, dan Internet Banking.
Investasi Prudent
Dalam melakukan investasi, DPLK BRI senantiasa mengoptimalkan hasil pengembangan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Investasi Beragam
Terdapat 6 (enam) pilihan investasi di DPLK BRI yang mencakup pilihan investasi konvensional dan syariah.
Historis Hasil Investasi yang baik
DPLK BRI memberikan hasil investasi yang optimal.
Hasil investasi dipublikasi pada surat kabar nasional, website investasi di www.infovesta.com, website DPLK BRI dan Laporan Portofolio Investasi dikirim per triwulan ke masing-masing Peserta.
Pengalaman mengelola kerjasama dengan perusahaan besar
Berpengalaman bekerja sama dengan lebih dari 200 perusahaan terkemuka di Indonesia.
Biaya Rendah
Komponen biaya DPLK terdiri dari gratis biaya pendaftaran dan biaya administrasi Rp2.000 per bulan per peserta. Kemudian biaya pengelolaan 0,7% / tahun dari total aset, dibebankan setiap bulan (0,058% / bulan)
Pemegang DPLK BRI akan diberikan akses laporan melalui ATM BRI, mobile banking BRI, internet banking, dan website DPLK.
Pembayaran manfaat pensiun dapat dilakukan kepada Peserta apabila Peserta telah mencapai Usia Pensiun Normal, Usia Pensiun Dipercepat, Pensiun Cacat, dan Pensiun Meninggal Dunia. Proses pembayaran manfaat pensiun dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu BRI dengan mengisi Formulir Pembayaran Manfaat Pensiun, serta melampirkan:
1. Fotocopy Identitas (KTP/KITAP)
2. Tanda Kepesertaan DPLK BRI
3. Fotocopy Buku Tabungan
4. Fotocopy NPWP (jika ada)
5. Dokumen pelengkap lain sesuai jenis pensiun.
Pendaftaran Kepesertaan DPLK BRI:
Peserta Individu
Memiliki KTP/KITAP
Memiliki penghasilan dan dapat melakukan iuran minimal Rp 100.000,-
1. Mengisi formulir pendaftaran
2. Melampirkan fotokopi identitas (KTP/KITAP) dan buku tabungan BRI atas nama Peserta
3. Menetapkan usia pensiun normal (minimal 40 tahun)
4. Menetapkan pilihan paket investasi
5. Pendaftaran dapat dilakukan di Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu BRI seluruh Indonesia
Peserta Kelompok/Perusahaan
Untuk informasi pendaftaran peserta kelompok dapat mendatangi Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu BRI terdekat atau hubungi 0804-1-303030
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni