Syarat Buka Reksadana Lewat BRImo, Mudah dan Praktis Bisa Dari Mana Saja

Syarat Buka Reksadana Lewat BRImo, Mudah dan Praktis Bisa Dari Mana Saja


Suara.com - Membeli reksadana sebagai salah satu instrumen investasi kini semakin diminati masyarakat. Risiko investasi yang rendah juga membuat reksadana menjadi produk favorit bagi para investor pemula. Aplikasi BRI Mobile atau BRImo mengakomodasi pembelian reksadana bagi para nasabah BRI melalui rekening efek. Syaratnya pun cukup gampang karena nasabah hanya perlu memiliki kartu identitas yakni KTP serta memiliki rekening BRI yang terdaftar di akun BRImo.

Senior Executive Vice President Treasury & Global Services BRI Achmad Royadi dalam keterangan resminya mengatakan kini membeli reksadana di BRImo bisa dilakukan kapan saja dan dari mana saja. Berikut langkah – langkah yang bisa dilakukan oleh nasabah. 

1. Login pada aplikasi BRImo yang telah ter-install di ponsel pintar. 

2. Pilih menu Fitur Lainnya kemudian klik Investasi dan RDN.

3. Klik Buka Rekening Dana Nasabah khusus untuk para nasabah yang belum memiliki rekening reksadana. 

4. Isi semua data yang diperlukan kemudian unggah foto selfie bersama e-KTP.

5. Sistem akan memproses permohonan nasabah. Kemudian jika permohonan tersebut disetujui nasabah akan memperoleh pemberitahuan nomor Rekening Efek dan RDN, user ID, password, dan PIN dari BRI Danareksa Sekuritas melalui e-mail. Seluruh proses hanya membutuhkan waktu kurang dari satu jam.

Dengan menggunakan aplikasi BRImo maka nasabah juga akan memperoleh informasi mutasi rekening secara real time, biaya transaksi yang kompetitif, dan bebas biaya administrasi rekening. Selain itu, ada juga fasilitas inquiry saldo RDN pada aplikasi BRImo. Terakhir, pembelian RDN bisa dilakukan layaknya top up saldo melalui fitur transfer BRImo. 

Namun demikian, apabila anda masih gemar dengan cara – cara konvensional karena merasa tidak yakin, BRI tetap akan mengakomodasi layanan ini. Anda bisa mengajukan pembelian instrumen reksadana dengan cara – cara berikut. 

1. Nasabah/Calon Investor datang ke unit kerja BRI yang memiliki ijin APERD

2. Nasabah Membawa : Fotocopy KTP/SIM serta NPWP, Copy Buku Tabungan

3. Nasabah melakukan pengisian: Formulir Aplikasi Reksa Dana, Formulir Profil Risiko Nasabah, Surat Pernyataan Pemahaman Risiko Produk Investasi,

4. Pengisian Formulir harus dihadapan langsung (tatap muka) dengan Tenaga Pemasar yang sudah mengantongi izin WAPERD (Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana)

5. Nasabah membaca dan memahami dengan seksama Prospektus Reksa Dana yang menjadi tujuan investasi, kemudian nasabah memilih produk yang akan dibeli / dijual dengan mengisi: Formulir Transaksi Layanan Investasi, selanjutnya Bank BRI akan memproses pembelian reksa dana.

6. Surat Konfirmasi Transaksi dan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian yang menyimpan aset atau kekayaan reksa dana. Dokumen ini akan diterima oleh investor setiap kali melakukan pembelian atau penjualan paling lambat 7 hari kerja setelah transaksi selesai. Surat konfirmasi transaksi ini adalah dokumen yang menunjukkan nilai bersih, Nilai Aktiva Bersih per unit (NAB/unit) atau harga pembelian reksa dana, jumlah Unit Penyertaan yang ditransaksikan (dibeli atau dijual) dan saldo akhir unit penyertaan.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni