BRI Terapkan Aturan Baru Penutupan Rekening, Simak Rinciannya di Sini!
Suara.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI memperbarui kebijakan terkait penutupan rekening pasif (dormant) tabungan dengan menetapkan batas waktu menjadi 180 hari tanpa memperhitungkan saldo nasabah.
Dengan kebijakan ini, jika nasabah tidak melakukan transaksi apa pun, baik kredit maupun debit, kecuali untuk biaya admin tabungan dan kartu, selama 180 hari, rekening tersebut akan berubah status menjadi pasif (dormant). Aturan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2024.
"Aturan baru ini berlaku untuk rekening BRI yang tidak bertransaksi selama 180 hari tanpa memperhatikan saldo minimum," ungkap Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi dalam pernyataan di Jakarta, pada awal pekan ini.
Agustya menambahkan bahwa tujuan dari kebijakan baru ini adalah untuk meningkatkan kualitas layanan BRI kepada nasabah.
Untuk Tabungan BRI, jika rekening tidak aktif selama 180 hari dan saldo di bawah ketentuan minimum, rekening tersebut akan otomatis ditutup.
Jika nasabah menghadapi situasi rekening pasif, BRI telah menyediakan solusi untuk memastikan transaksi keuangan nasabah tetap berjalan lancar.
Jika rekening berubah status menjadi pasif, Agustya menyatakan bahwa nasabah masih dapat melakukan reaktivasi dengan mengunjungi unit kerja BRI terdekat.
"Pastikan membawa identitas dan bukti kepemilikan rekening saat melakukan reaktivasi," tambahnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan baru ini, nasabah dapat menghubungi Contact BRI di 1500017 atau mengakses website bri.co.id.