BRI Siap Telusuri Rekening Tabungan Penampung Uang Judi Online
Suara.com - Direktur Manajemen Risiko PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), Agus Sudiarto, mencatat bahwa BRI telah memblokir 1.049 rekening yang terindikasi sebagai penampungan uang judi online dari Juli 2023 hingga Juni 2024.
"Proses pemberantasan ini telah kami mulai sejak Juli 2023 dan masih berlangsung hingga kini. Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024, kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung kami blokir," kata Agus.
Pemblokiran rekening BRI yang terkait dengan aktivitas judi online merupakan langkah yang diambil perseroan dalam rangka membantu pemerintah untuk memberantas judi online. BRI secara berkala mencari rekening BRI yang digunakan pelaku untuk menampung uang judi online.
Perseroan menyampaikan, BRI dengan secara aktif melakukan browsing ke berbagai website judi online untuk didata. Apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online, maka tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.
“Dengan adanya upaya ini, diharapkan BRI sebagai lembaga keuangan terus proaktif berkontribusi pada pemberantasan judi online. Selain itu, perseroan berkomitmen untuk terus mengedukasi dan memberikan literasi keuangan,” kata Agus, dikutip dari Antara pada Minggu (30/6/2024).
Guna memberantas judi online, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online) dengan tujuan memutus jalur judi online agar dapat diberantas dari hulu ke hilir.
Satgas Judi Online telah mengidentifikasi 4.000 hingga 5.000 rekening yang terindikasi aktif dalam transaksi judi online. Data ribuan rekening ini diperoleh dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah memblokir 4.921 rekening bank berdasarkan data yang diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
OJK telah meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam satu Customer Identification File (CIF) yang sama. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan perbankan untuk melakukan verifikasi, identifikasi, dan Customer Due Diligence, termasuk penelusuran dan profiling terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online.
OJK juga memasukkan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online ke dalam Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP) sehingga dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan. Hal ini dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku judi online dan mengatasi asimetri informasi di sektor jasa keuangan.