Restrukturisasi Kredit Diperpanjang Hingga 2025, BRI Siap Dukung Pemerintah

Restrukturisasi Kredit Diperpanjang Hingga 2025, BRI Siap Dukung Pemerintah


Suara.com -  
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mendukung rencana pemerintah untuk memperpanjang kebijakan stimulus restrukturisasi kredit yang terdampak COVID-19 hingga 2025. Program ini sebelumnya telah berakhir pada 31 Maret 2024 setelah pandemi dinyatakan berakhir.

Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari, menyatakan bahwa jika kebijakan perpanjangan restrukturisasi ini telah ditetapkan oleh pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka BRI akan mematuhi dan melaksanakannya.

"BRI telah melaksanakan program restrukturisasi COVID-19 sejak diterbitkannya POJK No. 11/POJK.03/2020 pada Maret 2020 dan telah menyelesaikannya pada 31 Maret 2024 sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK No 34/KDK.03/2022," ujar Supari kepada Kumparan, Rabu (26/6).

Dalam melaksanakan restrukturisasi kredit UMKM yang terdampak COVID-19, BRI berfokus pada pemulihan nasabah. Selain itu, untuk memastikan kehati-hatian selama pandemi, BRI telah menyiapkan pencadangan lebih konservatif sesuai PSAK 71 guna mengantisipasi risiko di masa depan.

Hingga akhir Maret 2024, kualitas kredit BRI tetap terjaga dengan rasio kredit bermasalah (NPL) sebesar 3,11 persen dan cakupan NPL sebesar 214,26 persen.

"Ke depan, BRI berharap adanya kebijakan yang dapat memperkuat daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi rumah tangga, karena dua faktor tersebut menjadi pendorong utama pertumbuhan kredit UMKM, yang merupakan kontributor utama dan tulang punggung perekonomian Indonesia di tengah kondisi makro ekonomi yang menantang," kata Supari.

Presiden Jokowi sebelumnya meminta agar restrukturisasi kredit akibat pandemi COVID-19 diperpanjang hingga 2025. Permintaan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, setelah sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (24/6/2024).

Menurut Airlangga, sesuai dengan arahan Jokowi, restrukturisasi kredit akibat COVID-19, yang seharusnya berakhir pada Maret 2024, diusulkan ke OJK melalui KSSK dan Gubernur BI untuk diperpanjang hingga 2025.

Selama empat tahun pelaksanaannya, stimulus restrukturisasi kredit ini telah dimanfaatkan sebesar Rp 830,2 triliun, yang diberikan kepada 6,68 juta debitur.

Airlangga menilai kebijakan ini dapat membantu perbankan mengurangi cadangan kerugian terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Kalau kita lihat, outstandingnya sudah turun banyak. Pada Oktober 2020 ada Rp 830 triliun dan pada Maret sudah turun menjadi Rp 228,2 triliun," ujar Airlangga.