Cara Klaim Tabungan BRI Milik Keluarga yang Sudah Meninggal Dunia

Cara Klaim Tabungan BRI Milik Keluarga yang Sudah Meninggal Dunia


Suara.com - Nasabah BRI yang sudah meninggal terkadang mewariskan sejumlah tabungan kepada keluarganya. Tenang saja karena tabungan ini ternyata bisa dicairkan ketika orang tua atau keluarga sudah meninggal. Untuk mengetahui cara – caranya simak langkahnya berikut ini. 

1. Dalam hal Nasabah meninggal dunia atau dinyatakan pailit atau dibubarkan atau diletakkan di bawah pengawasan pihak yang ditunjuk untuk itu, Nasabah memberikan kewenangan kepada Bank untuk melakukan pendebetan saldo, penutupan fasilitas dan penutupan rekening secara permanen maupun untuk waktu tertentu berdasarkan permintaan Ahli Waris atau para penerima/pengganti hak dan kewajiban Nasabah.

2. Saldo pada Rekening Bank milik Nasabah merupakan objek yang diwariskan oleh Nasabah kepada ahli warisnya.

3. Apabila Nasabah dinyatakan pailit atau dibubarkan atau diletakkan di bawah pengawasan pihak yang ditunjuk untuk itu, maka sisa saldo dapat dipindahbukukan kepada Kurator atau pihak lain yang berwenang berdasarkan dokumen putusan yang diterima oleh Bank, setelah memperhitungkan kewajiban Nasabah kepada Bank.

4. Pembayaran saldo pada Rekening Bank milik Nasabah dapat dibayarkan kepada Ahli Waris Nasabah yang sah sesuai dengan dokumen sebagai berikut :

Saldo Total Simpanan Nasabah s/d Rp.100.000.000,-.

1. Asli Bukti Kepemilikan Rekening,

2. Asli Surat Keterangan Kematian dicopy oleh Petugas,

3. Asli/ Copy (yang dilegalisir) Surat Keterangan Ahli Waris yang dapat berupa :

a. Surat Keterangan Ahli Waris yang dibuat dibawah tangan dan ditandatangani oleh seluruh ahli waris dengan diketahui Kepala Desa Lurah dan Camat atau

b. Surat Keterangan Ahli Waris yang dibuat dibawah tangan untuk kemudian disahkan (legalisasi) oleh Notaris ketuaPengadilan Negeri atau

c. Surat Keterangan Ahli Waris dibuat secara Notariil oleh Notaris atau

d. Surat Keterangan Ahli Waris dibuat oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) atau

e. Penetapan Ahli Waris dibuat oleh Pengadilan Agama, atau

f. Putusan Pengadilan Negeri (dalam hal terjadi sengketa).
4. Asli KTP seluruh Ahli Waris/ Kartu Keluarga (untuk Ahli Waris yang belum cakap hukum) untuk dicopy oleh Petugas
5. Asli Surat Kuasa dari Ahli Waris (apabila pencairan dilakukan tidak oleh seluruh ahli waris)

Saldo Total Simpanan Nasabah lebih dari Rp.100.000.000,-.

1. Asli Bukti Kepemilikan Rekening,
2. Asli Surat Keterangan Kematian dicopy oleh Petugas,
3. Asli/ Copy (yang dilegalisir) Surat Keterangan Ahli Waris yang dapat berupa :

a. Surat Keterangan Ahli Waris dibuat secara Notariil oleh Notaris atau

b. Surat Keterangan Ahli Waris dibuat oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) atau

c. Penetapan Ahli Waris dibuat oleh Pengadilan Agama atau

d. Putusan Pengadilan Negeri (dalam hal terjadi sengketa).
4. Asli KTP seluruh Ahli Waris/ Kartu Keluarga (untuk Ahli Waris yang belum cakap hukum) untuk dicopy oleh Petugas
5. Asli Surat Kuasa dari Ahli Waris (apabila pencairan dilakukan tidak oleh seluruh ahli waris)

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni