Lindungi Keluarga Anda dengan Keunggulan Asuransi Aurora Plus BRI!
Suara.com - Asuransi Aurora Plus adalah produk yang diterbitkan oleh PT Asuransi BRI Life yang berada di bawah naungan PT Bank Rakyat INdonesia (Persero) Tbk.
Di Asuransi Aurora Plus, Anda dapat memiliki lebih dari 1 polis dengan total uang pertanggungan produk yang tidak lebih dari maksimum uang pertanggungan berdasarkan kategori usia tertanggung. Namun demikian lepas dari syarat dan ketentuan yang berlaku, dipastikan manfaat yang diberikan juga akan sangat tinggi bagi pemiliknya.
Produk asuransi dwiguna ini memberikan manfaat pembayaran uang pertanggungan ketika meninggal dunia, manfaat ketika mengidap penyakit kritis, manfaat pengunduran diri dan pengembalian premi di akhir masa asuransi.
Keunggulan Asuransi Aurora Plus dari BRI
Setidaknya terdapat lima keunggulan utama yang dapat ditawarkan oleh produk yang satu ini.
- Pertama, perlindungan jiwa atas risiko kecelakaan dan kematian wajar/sakit
- Kedua, manfaat penyakit kritis
- Ketiga, uang pertanggungan hingga Rp5,000,000,000
- Keempat, pengembalian premi sebesar 105% dari total yang dibayarkan pada akhir masa asuransi
- Kelima, pembayaran manfaat mengundurkan diri dalam pertanggungan asuransi
2 Manfaat Produk Asuransi Aurora Plus
Selain kelima keunggulan di atas, setidaknya ada dua manfaat yang dapat diperoleh oleh Anda ketika menjadi pemilik produk Asuransi Aurora Plus dari BRI ini.
Manfaat Utama
- Jika tertanggung meninggal dunia yang disebabkan oleh apapun pada masa asuransi maka akan dibayarkan manfaat sebesar 100% uang pertanggungan
- Apabila tertanggung mengidap penyakit kritis yang dipertanggungkan pada masa asuransi maka akan dibayarkan manfaat sebesar 50%
- Pengembalian premi
- Jika tertanggung tetap hidup hingga akhir masa asuransi maka akan dibayarkan manfaat pengembalian premi sebesar 105% dari total premi yang dibayarkan, tidak termasuk tambahan biaya risiko asuransi jiwa jika ada
2. Manfaat Pengunduran Diri
Dalam hal pertanggungan menjadi berakhir akibat pemegang polis, dalam hal ini Anda atau yang tercatat, mengajukan pengunduran diri atau tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam membayar premi, maka BRI Life akan membayarkan manfaat dengan besaran premi yang telah dibayarkan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Kontributor : I Made Rendika Ardian