BRI Tegaskan Komitmen Dukung Pengembangan SDM Industri BPR dan BPRS
Suara.com - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) jadi salah satu pihak yang berkomitmen dalam sinergi dan kolaborasi dalam mendukung pengembangan SDM industri BPR dan BPRS.
Seperti yang disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae, ada tiga tantangan struktural utama yang dihadapi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) saat ini, salah satunya yaitu permodalan dan disparitas skala usaha.
"(Tantangan) yang pertama, permodalan dan disparitas skala usaha. Jumlah BPR dan BPRS yang banyak dan sebagian besar didominasi oleh BPR dan BPRS dengan skala usaha kecil," kata Dian, Senin lalu, dikutip dari Antara.
BPR dan BPRS, imbuh Dian, juga masih dihadapkan dengan kewajiban pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar pada akhir Desember tahun 2024 bagi BPR dan akhir Desember 2025 bagi BPRS.
Kemudian tantangan yang kedua, berkaitan dengan tata kelola dan manajemen risiko. Dian mengatakan bahwa kualitas dan kuantitas pengurus serta sumber daya manusia (SDM) industri BPR dan BPRS masih perlu dioptimalkan. Untuk meningkatkan kinerja industri BPR dan BPRS, dibutuhkan penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif.
Selanjutnya, tantangan ketiga dari sisi persaingan usaha. Menurut Dian, BPR dan BPRS menghadapi persaingan yang semakin ketat dengan lembaga keuangan lain khususnya untuk segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari hulu sampai hilir.
BRI jadi salah satu dari enam bank umum yang menandatangi komitmen sebagai salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi dalam mendukung pengembangan SDM industri BPR dan BPRS bersama perwakilan asosiasi BPR dan BPRS
Selain BRI, ada beberapa bank BUMN dan swasta dalam penandatanganan ini seperti BTN, Bank Mandiri, BCA, dan BSI, serta Perhimpunan BPR Indonesia (Perbarindo), Perhimpunan BPR/S Milik Pemerintah Daerah Se-Indonesia (Perbamida), dan Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo).
Dengan memperhatikan tantangan yang dihadapi industri BPR dan BPRS serta reformasi pengaturan dan kebijakan di sektor keuangan, OJK juga meluncurkan peta jalan atau roadmap yang diluncurkan pada Senin.
Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024-2027 adalah kerangka kebijakan yang dirancang untuk memperkuat dan mengembangkan industri BPR dan BPRS, serta menghadapi tantangan yang akan dihadapi oleh industri tersebut di masa depan.
RP2B 2024-2027 dirancang sebagai dokumen dinamis yang dapat terus disesuaikan dengan perkembangan industri dan ekosistem jasa keuangan, sehingga dapat menjadi bagian dari respons kebijakan yang relevan dan tepat waktu untuk mendukung keberlanjutan dan daya saing industri BPR dan BPRS.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK juga telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak 30 April 2024. Peraturan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan BPR/S sehingga menjadi lembaga keuangan yang terpercaya, adaptif, dan kompetitif.