Kurban Super Gampang Lewat AgenBRILink, Mudah Tanpa Ribet!

Kurban Super Gampang Lewat AgenBRILink, Mudah Tanpa Ribet!


Suara.com - Hari Raya Iduladha 2024 kini tinggal menghitung hari. Cara berkurban pun makin dimudahkan dengan kemajuan teknologi, salah satunya kurban super gampang lewat agen BRILink. Kurban sistem ini tak mengharuskan umat muslim untuk membawa kambing atau sapi ke masjid terdekat. 

Pekurban cukup menyetorkan biaya sejumlah harga sapi/ kambing yang tertera. Kemudian agen BRI yang akan mengurus semua prosesi kurban mulai dari pembelian hewan, penyembelihan hingga pembagian. Dengan demikian, pengguna layanan ini cukup duduk manis di rumah dan menyerahkan seluruh prosesi kurban kepada agen BRILink yang terpercaya. 

Uang seharga binatang kurban cukup ditransfer melalui rekening BRI atas nama Yayasan Baitul Maal BRILian di nomor 0206.01.011618.30.5. Lembaga ini pun terbukti amanah karena telah bertahun – tahun menyalurkan hewan kurban kepada yang membutuhkan. Jika Anda tertarik, berikut adalah daftar harga binatang kurban yang mesti dibayarkan. 

1. Sapi Kolektif (1/7 sapi : 250  – 300 Kg): Rp 2.400.000

2. Sapi Standar (250 – 300 Kg): Rp 15.600.000

3. Sapi Premium (>300 Kg): Rp 19.200.000

4. Domba/Kambing Standar (23 – 25 Kg): Rp 2.400.000

5. Domba/Kambing Medium (26–28Kg): Rp 2.820.000

6. Domba/Kambing Premium (29 – 33 Kg): Rp 3.120.000

7. Domba/Kambing Super Premium (>34 Kg): Rp 3.720.000

Meskipun kini berkurban dibarengi dengan banyak kemudahan, masih banyak umat muslim yang bingung apakah berkurban tanpa membeli langsung hewan kurban diperbolehkan dalam Islam. Hukum ini sama seperti berkurban secara online. 

Melansir sejumlah sumber, hukum membeli hewan kurban online menurut ulama adalah mubah yang masuk ke dalam praktik muamalah. Praktik Muamalah dalam peristiwa membeli hewan kurban secara online dalam Islam dapat masuk ke dalam kategori wakalah atau perwakilan yang mana kita mewakilkan keperluan kita kepada suatu lembaga. 

Ada hadist yang menyebut wakalah diperbolehkan dalam islam. Hadist tersebut di atas di riwayatkan oleh Ibnu Qudamah dan Al Mughni. Berikut bunyi hadist tersebut, “(Ulama) umat ini sepakat atas kebolehan wakalah secara umum atas hajat yang perlu adanya perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannya sendiri sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya.” 

Oleh karenanya, jika Anda hendak membeli hewan ternak untuk kurban secara online, itu tidak ada masalah. Hukum membeli hewan kurban online termasuk ke dalam kategori mubah atau boleh karena pembelian online termasuk ke dalam upaya wakalah atau perwalian yang diperbolehkan dalam usaha memenuhi kebutuhan-kebutuhan kita dalam pandangan Islam. Namun, sebagai bentuk kehati – hatian, maka pilihlah lembaga kurban yang memiliki kredibilitas, termasuk BRI.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni