BI Checking atau SLIK OJK Jadi Syarat Pinjaman KUR BRI? Simak Penjelasan Lengkapnya
Suara.com - Apakah BI Checking menjadi syarat pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI? Bank pelat merah itu memang tidak menyebutkan secara gamblang.
Namun, BRI secara jelas menyebutkan calon debitur tidak diperbolehkan menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit. Tentu saja, pihak bank kemungkinan besar akan melakukan background check, salah satunya melalui BI Checking.
Untuk diketahui, BI Checking merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas). BI Checking dulunya adalah salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), di mana informasi kredit nasabah tersebut saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.
Dalam SID, informasi yang dipertukarkan antara lain identitas debitur agunan, pemilik dan pengurus badan usaha yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga kredit macet.
Adapun, setiap bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) bisa mengakses seluruh informasi di SID, termasuk BI Checking. Data-data nasabah ini diberikan oleh anggota BIK ke BI setiap bulannya yang kemudian dikumpulkan secara berkala oleh BI dan diintegrasikan dalam sistem SID. Berikut adalah penyebab profil BI Checking jelek, yakni dalam skor 3 – 5.
Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.
Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari.
Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari.
Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari.
Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
Maka dari itu, tips agar BI Checking tidak bermasalah jangan sampai menunggak utang. Jika perlu, hindari utang konsumtif baik melalui bank konvensional, koperasi, lebih-lebih paylater hanya untuk memuaskan hasrat berbelanja. Jika memang membutuhkan utang, hitung pula kemampuan debitur untuk membayar utang – utang tersebut. Jangan sampai, tertumpuknya utang justru mempersulit diri sendiri dalam mengembangkan usaha, salah satunya mendapatkan pinjaman modal.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni