Manfaatkan Promo Cashback untuk Investasi Sukuk ST 012 di BRImo!

Berinvestasi sambil mendukung pembangunan negeri, sukuk ST 012 bisa menjadi pilihan. Ada promo cashback jika membeli via BRImo.
Risiko Gagal Bayar (Default Risk)
Risiko apabila investor tidak dapat memperoleh pembayaran dana yang dijanjikan oleh penerbit pada saat produk investasi jatuh tempo kupon dan pokok. ST012-T2 dan ST012-T4 tidak memiliki risiko gagal bayar mengingat berdasarkan Undang-Undang SBSN bahwa negara menjamin pembayaran kupon dan pokok Surat Utang Negara, termasuk ST012-T2 dan ST012-T4 sampai dengan jatuh tempo, yang dananya disediakan dalam APBN setiap tahunnya.
Risiko Likuiditas (Liquidity Risk)
Risiko apabila investor tidak dapat melikuidasi produk investasi dalam waktu yang cepat pada harga yang wajar. ST012-T2 dan ST012-T4 memiliki risiko likuiditas karena tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder, sehingga investor diharapkan melakukan diversikasi untuk mengurangi risiko ini.
Namun ST012-T2 memiliki fitur early redemption setelah 1 (satu) tahun kepemilikan, sedangkan ST012-T4 memiliki fitur early redemption setelah 2 (dua) tahun kepemilikan. Adapun jumlah maksimum yang dapat dilakukan early redemption adalah sebesar maksimum 50% dari total kepemilikan.
Risiko Tingkat Bunga (Market Risk)
Risiko yang terjadi apabila terjadi perubahan tingkat bunga di pasar, yang menyebabkan potensi kerugian bagi investor. ST012-T2 dan ST012-T4 tidak memiliki risiko tingkat bunga karena nilai pokok tidak berubah seiring dengan perubahan tingkat bunga di pasar dan tingkat kupon ST012-T2 dan ST012-T4 mengikuti tingkat bunga BI 7-Days Reverse Repo Rate dengan jaminan tingkat kupon minimal (floor) sampai jatuh tempo.
Ketentuan Pemesanan ST012-T2 dan ST012-T4
Baca Juga: Warung Bu Sum: Legenda Kuliner Jogja Bertahan Berkat Resep Rahasia & Dukungan BRI
WNI
Individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
NPWP
Memiliki NPWP, mengacu pada aturan PP 91 Tahun 2021, tentang pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap akan di kenakan PPh Final sebesar 10% dari total kupon yang di dapat.
KTP
KTP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Kementrian Dalam Negeri c.q. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Struktur Produk
Struktur ST012
Baca Juga: Update! Ini Syarat dan Cara Ajukan KUR BRI 2025 Agar Disetujui dan Langsung Cair
Tanggal Penawaran : 26 April Pukul 09.00 WIB s.d 29 Mei 2024 Pukul 10.00 WIB