Dukung Usahamu dengan KUR TKI BRI: Ini Syarat dan Limit Pengajuannya

Dukung Usahamu dengan KUR TKI BRI: Ini Syarat dan Limit Pengajuannya


Suara.com - BRI memberikan dukungan kepada calon pekerja migran Indonesia atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan berangkat bekerja di luar negeri lewat skema pinjaman khusus. Syarat dan limit pengajuan KUR BRI untuk TKI pun tidaklah rumit. Calon pekerja migran bisa memperoleh pinjaman untuk menuju ke negara keberangkatan dengan plafon maksimal Rp25 juta. 

Menjadi TKI juga dipilih sebagian orang untuk memenuhi kebutuhan keluarga di Tanah Air. Tak heran jika pekerjaan ini kerap diidentikkan sebagai pahlawan devisa. Jika Anda juga mempertimbangkan jalan ini sebagai lahan mencari nafkah, berikut merupakan persyaratan calon debitur KUR BRI. 

1. Individu (perorangan) calon TKI yang akan berangkat bekerja ke negara penempatan.

2. Persyaratan administrasi berupa:

- Identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga

- Perjanjian kerja dengan pengguna jasa

- Perjanjian penempatan

3. Passpor

4. Visa

5. Persyaratan lainnya sesuai ketentuan

Apabila persyaratan telah terpenuhi, Anda dapat menikmati fasilitas KUR TKI BRI yakni:

1. Maksimum Pinjaman Rp25 juta atau berdasarkan ketentuan yang ditetapkan pemerintah

2. Suku bunga 6% efektif per tahun

3. Bebas biaya administrasi dan provisi

4. Maksimum masa pinjaman 3 (tiga) tahun atau berdasarkan pada kontrak kerja

5. Penempatan: Singapura, Hong Kong, Taiwan, Brunei, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia

Sebagai informasi, tiap tahun, remitansi atau uang yang ditransfer pekerja migran asal Indonesia kepada keluarganya di Indonesia mencapai seratusan triliun rupiah. Bahkan berdasar pada catatan lembaga Migrant CARE, untuk tahun 2019 remitansi sebanyak Rp169 triliun. Dana yang ditransfer oleh pekerja migran asal Indonesia ke tanah air lebih dari dua kali lipat APBD DKI Jakarta yang tahun lalu hanya sekitar Rp80 triliun.

Direktur Eksekutif Migrant CARE Wahyu Susilo mengungkapkan, dalam World Migration Report 2020 yang diterbitkan IOM, Indonesia termasuk dalam 10 negara Asia yang menerima remitansi dari pekerja migran.

Namun ada yang luput, selama ini identifikasi penghisap hasil keringat pekerja migran adalah majikan, calo, PJTKI dan pemerintah. Padahal, ada pihak yang lebih luar biasa menghisap hasil jerih payah TKI, yaitu lembaga-lembaga keuangan pengirim remitansi seperti western union.

“Jadi Indonesia punya last remittance yang sia-sia sekitar 15 persen. Jadi kalau sekarang remitansi kita Rp 169 triliun, itu ya sekitar sampai Rp25 sampai Rp30 triliun yang hilang sia-sia, dihisap lembaga keuangan pengiriman uang TKI,” kata Wahyu dalam acara Migrant CARE Outlook 2020. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni