Logo BRI: Simbol Semangat dan Visi Menjadi Pemimpin Perubahan

Logo BRI: Simbol Semangat dan Visi Menjadi Pemimpin Perubahan


Suara.com - Bank Rakyat Indonesia tampil khas dengan logo persegi bertuliskan BRI. Filosofi logo BRI ini memberi makna mendalam bagi kerja – kerja perusahaan. Melansir situs resmi BRI, logo tersebut bermakna The Leader of Change atau pemimpin perubahan. 

Sebagai The Leader of Indonesian Banking Industry, diperlukan peremajaan sistem komponen visual BRI, penggunaan logo dalam materi komunikasi membutuhkan sedikit penyesuaian demi menunjang ketepatan sistem komponen visual secara keseluruhan.

Penyesuaian logo ketika BRI berdiri sebagai Perusahaan lnduk pun perlu dilakukan terkait dengan relevansi BRI yang juga menaungi berbagai perusahaan anak yang bukan bergerak di bidang perbankan. Perubahan Logotype “Bank BRI” menjadi “BRI” sebagai statement bahwa BRI sebagai lnduk Perusahaan tidak hanya memiliki berbagai perusahaan anak yang bergerak di dalam bidang perbankan, tetapi jauh lebih luas lagi. 

Sejarah BRI

Visi besar BRI sebagai pembawa perubahan tidak bisa dilepaskan dari sejarah berkembangnya bank pelat merah tersebut.  BRI pertama kali didirikan di Purwokerto, Jawa Tengah pada 16 Desember 1895 oleh Raden Bei Aria Wirjaatmadja dengan nama De Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden atau "Bank Bantuan dan Simpanan Milik Kaum Priyayi Purwokerto", suatu lembaga keuangan yang melayani orang-orang pribumi.

BRI menjadi salah satu bank BUMN terbesar di Indonesia. Sejarah berdirinya BRI membawa dampak yang sangat besar dalam perekonomian nasional selama seabad lebih. 

Setelah Indonesia merdeka, bank ini kemudian diakuisisi oleh pemerintah lewat Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1946 dan menjadi bank pertama milik negara. Meski sempat vakum akibat situasi politik dalam perang mempertahankan kemerdekaan, BRI aktif kembali pascaperjanjian Renville pada 1949 dengan berubah nama menjadi Bank Rakyat Indonesia Serikat.

Pada waktu itu melalui Perpu No. 41 tahun 1960 dibentuk Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) yang merupakan peleburan dari BRI, Bank Tani Nelayan dan Nederlandsche Maatschappij (NHM). Kemudian berdasarkan Penetapan Presiden (Penpres) No. 9 tahun 1965, BKTN diintegrasikan ke dalam Bank Indonesia dengan nama Bank Indonesia Urusan Koperasi Tani dan Nelayan.

Berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 1967 tentang Undang-undang Pokok Perbankan dan Undang-undang No. 13 tahun 1968 tentang Undang-undang Bank Sentral, yang intinya mengembalikan fungsi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral dan Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Rular dan Ekspor Impor dipisahkan masing-masing menjadi dua Bank yaitu Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Impor Indonesia.

Selanjutnya berdasarkan Undang-undang No. 21 tahun 1968 menetapkan kembali tugas-tugas pokok BRI sebagai bank umum. Sejak 1 Agustus 1992 berdasarkan Undang-Undang Perbankan No. 7 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah RI No. 21 tahun 1992 status BRI berubah menjadi perseroan terbatas.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni