Apa Itu Agen BRILink dan Layanan Apa Saja yang Bisa Dilakukan?

Apa Itu Agen BRILink dan Layanan Apa Saja yang Bisa Dilakukan?


Suara.com - Bank Rakyat Indonesia (BRI) telah memberikan berbagai layanan yang memudahkan nasabah. Salah satunya adalah Agen BRILink, namun apa itu Agen BRILink dan apa saja yang bisa dilakukan? Simak penjelasan ini.

Dirangkum Suara.com dari situs resmi BRI, Agen BRILink merupakan perluasan layanan dimana BRI menjalin kerjasama dengan nasabah BRI sebagai Agen yang dapat melayani transaksi perbankan.

Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan transaksi perbankan dari BRI, bisa mendapatkan melalui Agen BRILink secara real time online.

Dan selaku Agen BRILink akan mendapatkan keuntungan yang diberikan BRI melalui konsep sharing fee.

Melalui Agen BRILink, nasabah BRI maupun masyarakat umum lainnya bisa mendapatkan pelayanan yang sama seperti halnya di unit kerja BRI.

Daftar Layanan Agen BRILink

Berikut ini telah dirangkum Suara.com dari situs resmi BRI, ada daftar fitur utama yang bisa dilayani Agen BRILink:

  • Transfer ke Sesama BRI
  • Transfer BRI ke Bank Lain
  • Transfer Bank Lain ke BRI
  • Setor dan Tarik Tunai
  • Bayar Listrik
  • Bayar Belanja Online
  • Beli Pulsa
  • Setoran Pinjaman
  • Top Up BRIZZI
  • Info Saldo
  • Bayar Tagihan Air
  • Bayar BPJS
  • Bayar Telepon
  • Bayar Cicilan
  • Setoran Pinjaman

Sedangkan bagi nasabah BRI yang berminat untuk menjadi Agen BRILink, pastikan bisa memenuhi persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan.

Syarat Menjadi Agen BRILink

  1. WNI Perseorangan / instansi non berbadan hukum
  2. Memiliki usaha minimal 2 tahun
  3. Memiliki rekening simpanan berkartu di BANK BRI, menyetor uang jaminan sebesar Rp 3.000.000,- (khusus EDC) dan saldo tersebut diblokir selama menjadi agen
  4. Memiliki surat keterangan usaha (sekurang-kurangnya dari perangkat desa)
  5. Belum menjadi Agen dari Bank penyelenggara Laku Pandai

Setelah persyaratan di atas, pastikan bisa menyiapkan beberapa dokumen yang diminta untuk menjadi Agen BRILink sebagai berikut ini:

1. Fotocopy Dokumen Legalitas Usaha:

  • Surat keterangan usaha minimal dari RT/RW, atau
  • SIUP, SITU, TDP (untuk agen berbadan usaha)
  • Akte Pendirian (untuk agen berbadan usaha)
  • Izin Usaha lainnya

2. Fotocopy Dokumen Identitas Pemilik:

  • KTP Pemilik/pengurus
  • NPWP pemilik (untuk badan usaha)

3. Fotocopy Bukti Kepemilikan Rekening:

  • Buku Tabungan/Rekening Koran

4. Dokumen Pengajuan Agen BRILink:

  • Formulir pengajuan Agen BRILink
  • Perjanjian Kerjasama BRILink

Setelah bisa memenuhi persyaratan dan menyiapkan dokumen di atas, bisa langsung mengajukan diri sebagai Agen BRILink melalui Unit Kerja BRI terdekat (Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, BRI Unit dan Teras BRI).