Kiper Liga Indonesia Ketar-ketir, Sengaja Ulur Waktu Terima Hukuman Ini

Minggu, 02 Maret 2025 | 15:00 WIB
Kiper Liga Indonesia Ketar-ketir, Sengaja Ulur Waktu Terima Hukuman Ini
Kiper asal Brasil Adilson Maringa (kiri) yang memperkuat Bali United. (dok. Bali United)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Asosiasi Sepak Bola Internasional (IFAB) menyetujui sebuah perubahan aturan baru untuk seorang kiper, Sabtu (1/3/2025).

Aturan baru tersebut yang memungkinkan tim lawan mendapatkan tendangan sudut jika penjaga gawang menahan bola terlalu lama.

Tentu saja, aturan tersebut juga bakal berlaku untuk kiper-kiper di Liga Indonesia.

Sebelumnya, aturan hanya memperbolehkan kiper memegang bola maksimal enam detik. Jika melewati batas waktu tersebut, wasit akan memberikan tendangan bebas tidak langsung kepada lawan dari lokasi kiper berdiri.

Baca Juga: Bakal Kedatangan Emil Audero, Siapa yang Pantas Isi Satu Slot Tersisa Kiper Timnas Indonesia?

Namun, mulai musim 2025-2026, pelanggaran ini akan dihukum dengan tendangan sudut jika kiper menahan bola lebih dari delapan detik.

Berdasarkan laman resmi IFAB, keputusan ini diambil setelah asosiasi melakukan uji coba sepanjang musim 2024-2025 di Premier League 2 (kompetisi akademi Inggris) serta liga di Malta dan Italia.

Dari lebih dari 400 pertandingan, hanya tiga kali kiper dihukum tendangan sudut karena menahan bola terlalu lama yang semuanya terjadi di Inggris.

Sementara di Italia, aturan percobaan berbeda diterapkan dengan memberikan lemparan ke dalam kepada lawan, yang hanya terjadi sekali.

Uji coba ini dinilai berhasil karena mampu mengurangi praktik buang waktu tanpa memberikan keuntungan berlebihan bagi tim lawan. Oleh karena itu, IFAB memutuskan untuk menerapkan aturan baru ini di semua kompetisi mulai Juli 2025.

Baca Juga: Adu Statistik Teranyar Maarten Paes Vs Emil Audero di Laga Terakhir, Siapa Layak Jadi Kiper Utama?

Menurut IFAB, wasit akan menggunakan hitungan mundur visual selama lima detik sebelum menghukum kiper yang menahan bola lebih dari delapan detik dengan tendangan sudut bagi tim lawan.

Dalam penjelasannya, IFAB mengungkapkan bahwa wasit kerap enggan menegakkan aturan enam detik karena tendangan bebas tidak langsung dinilai terlalu menguntungkan bagi tim lawan. Hal itu dikarenakan peluang mencetak gol dari tendangan bebas sangat tinggi, sementara saat pelanggaran terjadi tim lawan tidak dalam kondisi menguasai bola.

Selain itu, IFAB menilai bahwa mengatur tendangan bebas dari jarak yang sangat dekat ke gawang juga sulit karena pemain bertahan harus berdiri di garis gawang antara kedua tiang.

IFAB menegaskan bahwa menahan bola terlalu lama merupakan taktik membuang waktu yang tidak adil karena tim lawan tidak memiliki kesempatan merebut bola.

Berdasarkan penelitian, kiper biasanya hanya butuh kurang dari enam detik untuk melepaskan bola dalam serangan balik cepat. Sementara itu, saat mereka sengaja mengulur waktu, durasi bisa mencapai lebih dari 20 detik dengan taktik seperti menjatuhkan diri ke tanah sebelum perlahan bangkit kembali.

Untuk itu, IFAB percaya bahwa penerapan sistematis aturan ini dapat menghilangkan atau setidaknya mengurangi frekuensi pelanggaran dengan hukuman berupa kehilangan penguasaan bola tanpa memberikan keuntungan mencetak gol secara langsung bagi lawan. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI