Kiper Liga Indonesia Ketar-ketir, Sengaja Ulur Waktu Terima Hukuman Ini

Minggu, 02 Maret 2025 | 15:00 WIB
Kiper Liga Indonesia Ketar-ketir, Sengaja Ulur Waktu Terima Hukuman Ini
Kiper asal Brasil Adilson Maringa (kiri) yang memperkuat Bali United. (dok. Bali United)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Asosiasi Sepak Bola Internasional (IFAB) menyetujui sebuah perubahan aturan baru untuk seorang kiper, Sabtu (1/3/2025).

Aturan baru tersebut yang memungkinkan tim lawan mendapatkan tendangan sudut jika penjaga gawang menahan bola terlalu lama.

Tentu saja, aturan tersebut juga bakal berlaku untuk kiper-kiper di Liga Indonesia.

Sebelumnya, aturan hanya memperbolehkan kiper memegang bola maksimal enam detik. Jika melewati batas waktu tersebut, wasit akan memberikan tendangan bebas tidak langsung kepada lawan dari lokasi kiper berdiri.

Namun, mulai musim 2025-2026, pelanggaran ini akan dihukum dengan tendangan sudut jika kiper menahan bola lebih dari delapan detik.

Berdasarkan laman resmi IFAB, keputusan ini diambil setelah asosiasi melakukan uji coba sepanjang musim 2024-2025 di Premier League 2 (kompetisi akademi Inggris) serta liga di Malta dan Italia.

Dari lebih dari 400 pertandingan, hanya tiga kali kiper dihukum tendangan sudut karena menahan bola terlalu lama yang semuanya terjadi di Inggris.

Sementara di Italia, aturan percobaan berbeda diterapkan dengan memberikan lemparan ke dalam kepada lawan, yang hanya terjadi sekali.

Uji coba ini dinilai berhasil karena mampu mengurangi praktik buang waktu tanpa memberikan keuntungan berlebihan bagi tim lawan. Oleh karena itu, IFAB memutuskan untuk menerapkan aturan baru ini di semua kompetisi mulai Juli 2025.

Baca Juga: Bakal Kedatangan Emil Audero, Siapa yang Pantas Isi Satu Slot Tersisa Kiper Timnas Indonesia?

Menurut IFAB, wasit akan menggunakan hitungan mundur visual selama lima detik sebelum menghukum kiper yang menahan bola lebih dari delapan detik dengan tendangan sudut bagi tim lawan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI