Selebrasi Berbuntut Sanksi Berat: Komdis PSSI Hukum Beckham Putra

Galih Prasetyo Suara.Com
Minggu, 23 Februari 2025 | 07:00 WIB
Selebrasi Berbuntut Sanksi Berat: Komdis PSSI Hukum Beckham Putra
Gelandang Persib Bandung, Beckham Putra Nugraha, mendapatkan sanksi dari Komite Disiplin (Komdis) PSSI [Persib]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gelandang Persib Bandung, Beckham Putra Nugraha, mendapatkan sanksi dari Komite Disiplin (Komdis) PSSI berupa larangan bertanding dan denda sebesar Rp 75 juta.

Akibat sanksi larangan bertanding tersebut, gelandang yang menggunakan nomor punggung 7 ini tidak ada dalam daftar susunan pemain (DSP) menghadapi Madura United di pekan ke-24 BRI Liga 1 2024/2025.

Sanksi larangan bertanding dalam tiga pertandingan kompetisi BRI Liga 1 2024/2025 dan dengan sebesar Rp 75 juta ini, diberikan kepada Beckham buntut dari selebrasi yang dilakukan saat pertandingan menghadapi Persija Jakarta.

Pada pertandingan tandang pekan ke-23 BRI Liga 1 2024/2025 di Stadion Patriot Chandrabhaga, Bekasi, Minggu (16/2/2025), Beckham melakukan selebrasi usai David da Silva mencetak gol di menit 70.

Baca Juga: Tanpa Striker Andalan, Persis Solo Nyaris Tersungkur Saat Jamu Semen Padang

Beckham Putra (instagram/@beckham_put7)
Beckham Putra (instagram/@beckham_put7)

"Bahwa pada tanggal 16 Februari 2025 bertempat di Stadion Patriot Chandra Bhaga, Bekasi telah berlangsung pertandingan BRI Liga 1 Tahun 2024/2025 antara Persija Jakarta melawan Persib Bandung, dimana pemain Tim Persib Bandung Sdr. Beckham Putra Nugraha melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena melakukan selebrasi yang berlebihan sehingga memancing reaksi dari penonton dan diperkuat dengan bukti- bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin," demikian kutipan surat dari Komdis PSSI.

Dengan fakta dan pertimbangan tersebut, maka gelandang jebolan Diklat Persib ini mendapatkan sanksi berupa larangan bertanding dalam tiga pertandingan.

Sanksi tersebut berlaku pada pertandingan Persib terdekat, sehingga saat laga kandang menghadapi Madura United, tidak ada nama Beckham di DSP.

"Merujuk kepada Pasal 55 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, Sdr. Beckham Putra Nugraha diberikan hukuman larangan bermain sebanyak 3 (tiga) pertandingan sejak keputusan ini diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat,"

"Denda sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah). Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat," demikian isi keputusan sanksi dari Komdis.

Baca Juga: BRI Liga 1: Barito Putera Diharapkan Semakin Kuat, Siap Jamu Bali United?

Persib sendiri masih bisa melalukan banding, hal itu sesuai dengan Pasal 119 Kode Disiplin PSSI.

Kontributor : Rahman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI