Suara.com - Mantan pemain Timnas Belgia berdarah Indonesia, Radja Nainggolan, diamankan kepolisian Belgia pada Senin (27/1/2025) atas dugaan keterlibatan dalam penyelundupan kokain dari Amerika Selatan ke Eropa. Penangkapan ini merupakan bagian dari investigasi besar-besaran terhadap jaringan kejahatan terorganisir yang beroperasi lintas negara.
Otoritas hukum Belgia telah mengonfirmasi bahwa penggerebekan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk apartemen Nainggolan di Antwerp.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang berharga, seperti uang tunai senilai Rp6,3 miliar, koleksi arloji mewah, 100 koin emas, serta beberapa senjata api.
Selain itu, ditemukan juga 2,7 kilogram kokain dan 14 kendaraan mewah, salah satunya mobil Smart Brabus yang diketahui milik Nainggolan.
Sebanyak 16 orang ditangkap dalam operasi ini, termasuk eks bintang AS Roma dan Inter Milan tersebut. Kasus ini sontak menjadi sorotan, termasuk di Indonesia, mengingat statusnya sebagai pemain keturunan yang sempat menjadi sorotan di dunia sepak bola Tanah Air.
Menurut pihak kejaksaan Brussels, kasus ini berkaitan dengan penyelundupan narkoba melalui Pelabuhan Antwerp, yang menjadi salah satu jalur utama perdagangan gelap kokain di Eropa.
Jaringan ini diduga mendistribusikan narkotika ke berbagai wilayah di Belgia.
Di sisi lain, pengacara Radja Nainggolan, Omar Souidi, membantah keras tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.
Ia menegaskan bahwa Nainggolan hanyalah seorang pesepak bola profesional dan tidak memiliki keterlibatan dalam aktivitas kriminal.
Baca Juga: Dugem hingga Langgar Lalin, Ini Kontroversi Radja Nainggolan Sebelum Ditangkap Dugaan Narkoba
Meski begitu, mantan gelandang tangguh ini tetap menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak berwenang.